Definisi
Surat Peringatan (SP) adalah teguran tertulis yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pembinaan sebelum dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK). SP merupakan mekanisme disiplin progresif yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, di mana pelanggaran ditangani secara bertahap mulai dari SP pertama hingga SP ketiga.
Berdasarkan Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021, surat peringatan diterbitkan secara berurutan, yaitu SP pertama (SP1), SP kedua (SP2), dan SP ketiga (SP3). Masing-masing surat peringatan berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila pekerja melakukan pelanggaran kembali setelah SP3, pengusaha dapat melakukan PHK.
Namun, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur bahwa SP tidak perlu diberikan secara berurutan tergantung pada jenis dan berat ringannya pelanggaran. Dalam hal surat peringatan telah melampaui masa berlaku 6 bulan dan pekerja melakukan pelanggaran lagi, maka surat peringatan yang diterbitkan adalah kembali sebagai SP pertama.
Contoh Kasus
Seorang karyawan di sebuah perusahaan manufaktur di Tangerang terlambat masuk kerja secara berulang tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan pembinaan secara lisan, perusahaan menerbitkan SP1 pada Januari 2026. Pada bulan Maret 2026, karyawan tersebut kembali melanggar dengan tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, sehingga diterbitkan SP2. Apabila dalam masa berlaku SP2 (6 bulan) karyawan kembali melakukan pelanggaran, perusahaan berhak menerbitkan SP3 dan selanjutnya dapat melakukan PHK dengan membayar uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdapat pula kasus di mana perusahaan menerbitkan SP3 secara langsung tanpa melalui SP1 dan SP2 terlebih dahulu. Hal ini dapat dilakukan apabila diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, misalnya untuk pelanggaran berat seperti melakukan kekerasan di tempat kerja atau membocorkan rahasia perusahaan.