Surat Peringatan (SP)

Warning Letter Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pembinaan atas pelanggaran ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Ketenagakerjaan surat peringatan sp sp1 sp2 sp3 sanksi pekerja disiplin kerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Surat Peringatan (SP)?

Surat Peringatan adalah teguran tertulis dari pengusaha kepada pekerja atas pelanggaran ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Warning Letter Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pembinaan atas pelanggaran ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama Ketenagakerjaan

Definisi

Surat Peringatan (SP) adalah teguran tertulis yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pembinaan sebelum dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK). SP merupakan mekanisme disiplin progresif yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, di mana pelanggaran ditangani secara bertahap mulai dari SP pertama hingga SP ketiga.

Berdasarkan Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021, surat peringatan diterbitkan secara berurutan, yaitu SP pertama (SP1), SP kedua (SP2), dan SP ketiga (SP3). Masing-masing surat peringatan berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila pekerja melakukan pelanggaran kembali setelah SP3, pengusaha dapat melakukan PHK.

Namun, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur bahwa SP tidak perlu diberikan secara berurutan tergantung pada jenis dan berat ringannya pelanggaran. Dalam hal surat peringatan telah melampaui masa berlaku 6 bulan dan pekerja melakukan pelanggaran lagi, maka surat peringatan yang diterbitkan adalah kembali sebagai SP pertama.

Contoh Kasus

Seorang karyawan di sebuah perusahaan manufaktur di Tangerang terlambat masuk kerja secara berulang tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan pembinaan secara lisan, perusahaan menerbitkan SP1 pada Januari 2026. Pada bulan Maret 2026, karyawan tersebut kembali melanggar dengan tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, sehingga diterbitkan SP2. Apabila dalam masa berlaku SP2 (6 bulan) karyawan kembali melakukan pelanggaran, perusahaan berhak menerbitkan SP3 dan selanjutnya dapat melakukan PHK dengan membayar uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat pula kasus di mana perusahaan menerbitkan SP3 secara langsung tanpa melalui SP1 dan SP2 terlebih dahulu. Hal ini dapat dilakukan apabila diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, misalnya untuk pelanggaran berat seperti melakukan kekerasan di tempat kerja atau membocorkan rahasia perusahaan.

Dasar Hukum

Pasal 81 angka 42 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Surat peringatan diterbitkan secara berurutan yaitu surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga, yang masing-masing berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Surat Peringatan (SP)? +
Surat Peringatan adalah teguran tertulis dari pengusaha kepada pekerja atas pelanggaran ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Apa bahasa Inggris dari Surat Peringatan (SP)? +
Surat Peringatan (SP) dalam bahasa Inggris disebut Warning Letter.
Apa dasar hukum Surat Peringatan (SP)? +
Dasar hukum Surat Peringatan (SP) diatur dalam Pasal 81 angka 42 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Apa asal kata Surat Peringatan (SP)? +
Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pembinaan atas pelanggaran ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Istilah Terkait