Definisi
Skorsing adalah tindakan pembebasan sementara pekerja/buruh dari kewajiban melaksanakan pekerjaannya yang dilakukan oleh pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Selama masa skorsing, pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh. Skorsing bukan merupakan bentuk PHK, melainkan langkah sementara menjelang proses PHK diselesaikan.
Berdasarkan Pasal 63 PP No. 35 Tahun 2021, skorsing dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka proses PHK yang sedang berjalan. Tujuan skorsing antara lain untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung. Skorsing juga dimaksudkan agar pekerja yang bersangkutan tidak mengganggu proses investigasi apabila sedang dilakukan pemeriksaan internal.
Masa skorsing tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu dan harus dikaitkan dengan proses PHK yang sedang berjalan. Selama masa skorsing, pekerja tetap berhak atas upah penuh dan tunjangan tetap sebagaimana biasa diterimanya. Pengusaha yang tidak membayar upah selama masa skorsing dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang manajer keuangan di sebuah perusahaan di Surabaya diduga melakukan penggelapan dana perusahaan. Selama proses investigasi internal dan perundingan bipartit mengenai rencana PHK, perusahaan menerbitkan surat skorsing yang membebaskan manajer tersebut dari tugas selama 3 bulan. Selama masa skorsing, perusahaan tetap membayar gaji pokok dan tunjangan tetapnya setiap bulan sesuai jadwal pembayaran gaji normal.
Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses berlanjut ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Selama seluruh proses penyelesaian perselisihan tersebut, upah pekerja yang di-skorsing tetap wajib dibayarkan. Jika perusahaan tidak membayar upah selama skorsing, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pembayaran upah yang tertunggak.