Social Engineering

Social Engineering Dari bahasa Inggris 'social' (sosial) dan 'engineering' (rekayasa), merujuk pada teknik manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi rahasia.
Hukum Siber/ITE social engineering rekayasa sosial manipulasi psikologis
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Social Engineering?

Teknik manipulasi psikologis yang digunakan pelaku kejahatan untuk memperoleh informasi rahasia atau akses ke sistem dengan memanfaatkan kelemahan manusia.

Social Engineering Dari bahasa Inggris 'social' (sosial) dan 'engineering' (rekayasa), merujuk pada teknik manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi rahasia. Hukum Siber/ITE

Definisi

Social Engineering (rekayasa sosial) adalah teknik manipulasi psikologis yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mengelabui korban agar menyerahkan informasi rahasia, memberikan akses ke sistem, atau melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan pelaku. Teknik ini memanfaatkan kelemahan faktor manusia (human factor) dalam sistem keamanan, bukan kelemahan teknis perangkat lunak atau perangkat keras.

Dalam konteks hukum ITE, social engineering yang digunakan untuk kejahatan dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Bentuk-bentuk social engineering meliputi phishing (email atau pesan palsu), vishing (voice phishing melalui telepon), pretexting (berpura-pura menjadi pihak tertentu), baiting (memikat korban dengan umpan), dan tailgating (mengikuti orang yang berwenang masuk ke area terbatas). Modus yang paling umum di Indonesia adalah pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas bank atau instansi resmi untuk meminta data rahasia seperti OTP, PIN, atau password.

Contoh Kasus

Seorang nasabah bank menerima telepon dari pelaku yang mengaku sebagai customer service bank. Pelaku menginformasikan adanya transaksi mencurigakan dan meminta korban menyebutkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk “pembatalan transaksi.” Korban yang panik menyerahkan kode OTP, dan pelaku berhasil menguras saldo rekening senilai Rp150 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP.

OJK menerbitkan edaran yang mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan edukasi nasabah mengenai modus social engineering serta menegaskan bahwa petugas bank tidak pernah meminta data rahasia nasabah melalui telepon, SMS, atau media sosial.

Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Social Engineering? +
Teknik manipulasi psikologis yang digunakan pelaku kejahatan untuk memperoleh informasi rahasia atau akses ke sistem dengan memanfaatkan kelemahan manusia.
Apa bahasa Inggris dari Social Engineering? +
Social Engineering dalam bahasa Inggris disebut Social Engineering.
Apa dasar hukum Social Engineering? +
Dasar hukum Social Engineering diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Social Engineering? +
Dari bahasa Inggris 'social' (sosial) dan 'engineering' (rekayasa), merujuk pada teknik manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi rahasia.

Istilah Terkait