Definisi
Smart Contract (Kontrak Pintar) adalah program komputer yang berjalan di atas teknologi blockchain dan secara otomatis mengeksekusi, mengontrol, atau mendokumentasikan tindakan yang relevan secara hukum berdasarkan syarat-syarat yang telah diprogramkan sebelumnya. Ketika kondisi yang ditetapkan terpenuhi, smart contract mengeksekusi tindakan yang telah ditentukan tanpa memerlukan perantara.
Dalam konteks hukum Indonesia, smart contract dapat dikategorikan sebagai kontrak elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Pasal 18 UU ITE menyatakan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Namun, smart contract juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Tantangan hukum smart contract meliputi: penentuan yurisdiksi (smart contract bersifat borderless), penentuan pihak yang bertanggung jawab atas bug atau error, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengakuan smart contract sebagai bukti hukum. Regulasi khusus mengenai smart contract di Indonesia masih dalam tahap pengembangan.
Contoh Kasus
Sebuah platform DeFi (Decentralized Finance) di Indonesia menggunakan smart contract untuk layanan pinjam-meminjam kripto aset. Smart contract secara otomatis mengeksekusi likuidasi jaminan ketika nilai jaminan turun di bawah ambang batas tertentu. Ketika seorang pengguna mengalami likuidasi otomatis dan merasa dirugikan, timbul pertanyaan hukum mengenai tanggung jawab platform.
Perusahaan logistik menggunakan smart contract berbasis blockchain untuk mengotomatisasi pembayaran pengiriman. Ketika barang terkonfirmasi sampai di tujuan (diverifikasi oleh sensor IoT), smart contract secara otomatis melepaskan pembayaran kepada pengirim. Sistem ini mengurangi sengketa pembayaran dan meningkatkan efisiensi rantai pasok.