Definisi
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang. Contoh agen elektronik meliputi chatbot, sistem auto-reply, algoritma trading otomatis, vending machine digital, dan sistem pemesanan otomatis.
Berdasarkan Pasal 21 UU ITE, transaksi elektronik dapat dilakukan melalui agen elektronik. Segala akibat hukum dari transaksi yang dilakukan melalui agen elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik tersebut. Artinya, jika sebuah sistem otomatis melakukan transaksi yang merugikan konsumen, tanggung jawab hukum ada pada pihak yang mengoperasikan agen elektronik.
Penggunaan agen elektronik dalam transaksi harus memenuhi ketentuan bahwa pihak yang bertransaksi harus mengetahui bahwa mereka berhadapan dengan agen elektronik. Agen elektronik harus memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan transaksi serta mekanisme penyelesaian jika terjadi kesalahan.
Contoh Kasus
Sebuah platform e-commerce menggunakan agen elektronik berupa sistem otomatis yang memproses pesanan dan pembayaran tanpa campur tangan manusia. Ketika terjadi kesalahan harga akibat bug sistem yang menampilkan harga jauh di bawah harga sebenarnya, perusahaan bertanggung jawab atas transaksi yang sudah diproses oleh agen elektroniknya.
Bank mengoperasikan chatbot sebagai agen elektronik untuk layanan nasabah. Chatbot memberikan informasi yang salah mengenai suku bunga kredit yang mengakibatkan kerugian nasabah. Berdasarkan Pasal 21 UU ITE, bank bertanggung jawab atas informasi yang diberikan oleh agen elektroniknya dan wajib memberikan kompensasi kepada nasabah yang dirugikan.