Definisi
Blockchain adalah teknologi pencatatan data secara terdesentralisasi (distributed ledger technology) di mana data disimpan dalam blok-blok yang saling terhubung menggunakan kriptografi. Setiap blok berisi catatan transaksi yang terverifikasi dan tidak dapat diubah (immutable), sehingga menjamin integritas dan transparansi data. Teknologi ini menjadi dasar bagi berbagai inovasi digital seperti mata uang kripto (cryptocurrency), smart contract, dan tokenisasi aset.
Dalam konteks hukum Indonesia, blockchain terutama diatur terkait perdagangan aset kripto. Awalnya, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang memperlakukan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan aset kripto dialihkan ke OJK.
Meskipun perdagangan aset kripto diperbolehkan sebagai komoditas investasi, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hanya Rupiah yang merupakan alat pembayaran yang sah berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Contoh Kasus
Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Pada puncaknya di tahun 2022, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai lebih dari 16 juta orang, melebihi jumlah investor saham. Bappebti dan kemudian OJK mengatur bahwa perdagangan kripto hanya boleh dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar dan memiliki izin.
Tantangan hukum blockchain muncul dalam kasus penipuan investasi kripto. Beberapa proyek kripto di Indonesia ternyata merupakan skema Ponzi yang merugikan investor. Salah satu kasus besar melibatkan robot trading kripto yang menjanjikan keuntungan tetap namun ternyata menggunakan dana investor baru untuk membayar investor lama, mengakibatkan kerugian miliaran rupiah bagi ribuan korban.