SHM (Sertifikat Hak Milik)

Freehold Certificate Singkatan dari Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah terkuat dalam hukum Indonesia
Hukum Agraria sertifikat hak milik sertifikat tanah hak milik BPN
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?

Sertifikat tanda bukti hak milik atas tanah yang merupakan hak terkuat dan terpenuh menurut UUPA.

Freehold Certificate Singkatan dari Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah terkuat dalam hukum Indonesia Hukum Agraria

Definisi

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan hak milik atas tanah. SHM merupakan jenis sertifikat tanah dengan kedudukan hukum paling kuat di Indonesia karena merepresentasikan Hak Milik yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUPA No. 5 Tahun 1960.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Artinya, selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan, data fisik dan yuridis dalam SHM dianggap benar. Setelah 5 tahun sejak penerbitan dan tidak ada gugatan, SHM tidak dapat diganggu gugat lagi (Pasal 32 ayat 2).

SHM hanya dapat diterbitkan atas nama Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan atau badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Badan hukum komersial seperti PT tidak dapat memiliki SHM, melainkan hanya dapat memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Pakai.

Contoh Kasus

Ibu Ratna memiliki sebidang tanah warisan dari orang tuanya di Yogyakarta yang masih berstatus tanah girik. Untuk mendapatkan kepastian hukum, ia mengajukan permohonan pensertifikatan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kantor BPN setempat. Setelah melalui proses pengukuran, pengumuman, dan verifikasi data yuridis, BPN menerbitkan SHM atas nama Ibu Ratna. Dengan SHM tersebut, ia memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan tanahnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan saat masih berstatus girik.

Dalam kasus lain, Pak Hendra yang memiliki SHM atas tanah di Bekasi mengalami tumpang tindih sertifikat (overlapping) dengan SHM milik pihak lain. Sengketa ini diselesaikan melalui pengadilan, di mana hakim mempertimbangkan mana yang lebih dahulu terbit dan memiliki riwayat penguasaan fisik yang jelas. SHM yang terbit lebih dulu dan didukung bukti penguasaan fisik dimenangkan oleh pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960

Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu SHM (Sertifikat Hak Milik)? +
Sertifikat tanda bukti hak milik atas tanah yang merupakan hak terkuat dan terpenuh menurut UUPA.
Apa bahasa Inggris dari SHM (Sertifikat Hak Milik)? +
SHM (Sertifikat Hak Milik) dalam bahasa Inggris disebut Freehold Certificate.
Apa dasar hukum SHM (Sertifikat Hak Milik)? +
Dasar hukum SHM (Sertifikat Hak Milik) diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata SHM (Sertifikat Hak Milik)? +
Singkatan dari Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah terkuat dalam hukum Indonesia

Istilah Terkait