Definisi
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan hak milik atas tanah. SHM merupakan jenis sertifikat tanah dengan kedudukan hukum paling kuat di Indonesia karena merepresentasikan Hak Milik yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUPA No. 5 Tahun 1960.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Artinya, selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan, data fisik dan yuridis dalam SHM dianggap benar. Setelah 5 tahun sejak penerbitan dan tidak ada gugatan, SHM tidak dapat diganggu gugat lagi (Pasal 32 ayat 2).
SHM hanya dapat diterbitkan atas nama Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan atau badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Badan hukum komersial seperti PT tidak dapat memiliki SHM, melainkan hanya dapat memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Pakai.
Contoh Kasus
Ibu Ratna memiliki sebidang tanah warisan dari orang tuanya di Yogyakarta yang masih berstatus tanah girik. Untuk mendapatkan kepastian hukum, ia mengajukan permohonan pensertifikatan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kantor BPN setempat. Setelah melalui proses pengukuran, pengumuman, dan verifikasi data yuridis, BPN menerbitkan SHM atas nama Ibu Ratna. Dengan SHM tersebut, ia memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan tanahnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan saat masih berstatus girik.
Dalam kasus lain, Pak Hendra yang memiliki SHM atas tanah di Bekasi mengalami tumpang tindih sertifikat (overlapping) dengan SHM milik pihak lain. Sengketa ini diselesaikan melalui pengadilan, di mana hakim mempertimbangkan mana yang lebih dahulu terbit dan memiliki riwayat penguasaan fisik yang jelas. SHM yang terbit lebih dulu dan didukung bukti penguasaan fisik dimenangkan oleh pengadilan.