Sertifikat Hak Atas Tanah

Land Rights Certificate Dari bahasa Latin 'certificatum' (surat keterangan resmi), merujuk pada dokumen bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh kantor pertanahan.
Hukum Agraria sertifikat tanah SHAT hak atas tanah pendaftaran tanah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikat Hak Atas Tanah?

Surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan kantor pertanahan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut PP 24/1997.

Land Rights Certificate Dari bahasa Latin 'certificatum' (surat keterangan resmi), merujuk pada dokumen bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh kantor pertanahan. Hukum Agraria

Definisi

Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai hasil akhir proses pendaftaran tanah. Sertifikat ini merupakan salinan buku tanah dan surat ukur yang dijilid menjadi satu dokumen, berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum.

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat selama data fisik dan data yuridis di dalamnya sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah. Jenis-jenis hak yang dapat diterbitkan sertifikatnya meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Sertifikat yang telah diterbitkan selama 5 tahun tanpa ada keberatan dari pihak lain dan diperoleh dengan itikad baik, tidak dapat digugat lagi (rechtsverwerking). Prinsip ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat yang beritikad baik.

Contoh Kasus

Di Kota Surabaya, seorang warga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Milik atas tanah yang telah dikuasainya selama 30 tahun. Setelah melalui proses pengukuran, pemeriksaan tanah oleh Panitia A, dan pengumuman selama 60 hari tanpa keberatan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik atas nama pemohon.

Dalam kasus lain di Bandung, terjadi sengketa sertifikat ganda (overlapping) di mana dua sertifikat diterbitkan untuk bidang tanah yang sama. Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan salah satu sertifikat setelah membuktikan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar dan cacat prosedur administrasi.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikat Hak Atas Tanah? +
Surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan kantor pertanahan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut PP 24/1997.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikat Hak Atas Tanah? +
Sertifikat Hak Atas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Rights Certificate.
Apa dasar hukum Sertifikat Hak Atas Tanah? +
Dasar hukum Sertifikat Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa asal kata Sertifikat Hak Atas Tanah? +
Dari bahasa Latin 'certificatum' (surat keterangan resmi), merujuk pada dokumen bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh kantor pertanahan.

Istilah Terkait