Definisi
Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai hasil akhir proses pendaftaran tanah. Sertifikat ini merupakan salinan buku tanah dan surat ukur yang dijilid menjadi satu dokumen, berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat selama data fisik dan data yuridis di dalamnya sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah. Jenis-jenis hak yang dapat diterbitkan sertifikatnya meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Sertifikat yang telah diterbitkan selama 5 tahun tanpa ada keberatan dari pihak lain dan diperoleh dengan itikad baik, tidak dapat digugat lagi (rechtsverwerking). Prinsip ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat yang beritikad baik.
Contoh Kasus
Di Kota Surabaya, seorang warga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Milik atas tanah yang telah dikuasainya selama 30 tahun. Setelah melalui proses pengukuran, pemeriksaan tanah oleh Panitia A, dan pengumuman selama 60 hari tanpa keberatan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik atas nama pemohon.
Dalam kasus lain di Bandung, terjadi sengketa sertifikat ganda (overlapping) di mana dua sertifikat diterbitkan untuk bidang tanah yang sama. Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan salah satu sertifikat setelah membuktikan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar dan cacat prosedur administrasi.