Sertifikat Ganda

Double Certificate Kondisi di mana terdapat lebih dari satu sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk bidang tanah yang sama
Hukum Agraria sertifikat ganda sengketa tanah BPN pendaftaran tanah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikat Ganda?

Kondisi adanya dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk sebagian atau seluruh bidang tanah yang sama.

Double Certificate Kondisi di mana terdapat lebih dari satu sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk bidang tanah yang sama Hukum Agraria

Definisi

Sertifikat Ganda adalah kondisi hukum di mana terdapat dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan untuk sebagian atau seluruh bidang tanah yang sama, baik atas nama pemegang hak yang sama maupun berbeda. Sertifikat ganda merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak.

Penyebab terjadinya sertifikat ganda antara lain: kesalahan dalam pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ketidakakuratan peta pendaftaran tanah, lemahnya sistem informasi pertanahan, adanya pemalsuan dokumen, serta kurangnya koordinasi antar kantor pertanahan khususnya di wilayah perbatasan kabupaten/kota.

Penyelesaian kasus sertifikat ganda dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme: mediasi di Kantor Pertanahan, penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keabsahan sertifikat, atau penyelesaian melalui Pengadilan Negeri untuk menentukan siapa pemegang hak yang sah. Dalam menentukan sertifikat mana yang sah, pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor seperti alas hak yang mendasari penerbitan sertifikat, itikad baik pemegang hak, penguasaan fisik atas tanah, dan kronologi penerbitan sertifikat.

Contoh Kasus

Di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, ditemukan kasus sertifikat ganda atas bidang tanah seluas 5.000 m2. Sertifikat pertama berupa SHM atas nama Tuan Ahmad yang diterbitkan tahun 2005, dan sertifikat kedua berupa SHGB atas nama PT Bangun Jaya yang diterbitkan tahun 2010. Tuan Ahmad menguasai tanah tersebut secara fisik dan memiliki sertifikat berdasarkan konversi dari girik tahun 1970. Sementara PT Bangun Jaya memperoleh sertifikat berdasarkan pemberian hak baru dari negara. Tuan Ahmad mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SHGB milik PT Bangun Jaya. Pengadilan memutuskan membatalkan SHGB karena proses penerbitannya mengandung cacat prosedur, yaitu tidak dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap SHM yang telah ada sebelumnya.

Dasar Hukum

Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960

Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikat Ganda? +
Kondisi adanya dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk sebagian atau seluruh bidang tanah yang sama.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikat Ganda? +
Sertifikat Ganda dalam bahasa Inggris disebut Double Certificate.
Apa dasar hukum Sertifikat Ganda? +
Dasar hukum Sertifikat Ganda diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Sertifikat Ganda? +
Kondisi di mana terdapat lebih dari satu sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk bidang tanah yang sama

Istilah Terkait