Definisi
Sertifikat Ganda adalah kondisi hukum di mana terdapat dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan untuk sebagian atau seluruh bidang tanah yang sama, baik atas nama pemegang hak yang sama maupun berbeda. Sertifikat ganda merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak.
Penyebab terjadinya sertifikat ganda antara lain: kesalahan dalam pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ketidakakuratan peta pendaftaran tanah, lemahnya sistem informasi pertanahan, adanya pemalsuan dokumen, serta kurangnya koordinasi antar kantor pertanahan khususnya di wilayah perbatasan kabupaten/kota.
Penyelesaian kasus sertifikat ganda dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme: mediasi di Kantor Pertanahan, penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keabsahan sertifikat, atau penyelesaian melalui Pengadilan Negeri untuk menentukan siapa pemegang hak yang sah. Dalam menentukan sertifikat mana yang sah, pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor seperti alas hak yang mendasari penerbitan sertifikat, itikad baik pemegang hak, penguasaan fisik atas tanah, dan kronologi penerbitan sertifikat.
Contoh Kasus
Di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, ditemukan kasus sertifikat ganda atas bidang tanah seluas 5.000 m2. Sertifikat pertama berupa SHM atas nama Tuan Ahmad yang diterbitkan tahun 2005, dan sertifikat kedua berupa SHGB atas nama PT Bangun Jaya yang diterbitkan tahun 2010. Tuan Ahmad menguasai tanah tersebut secara fisik dan memiliki sertifikat berdasarkan konversi dari girik tahun 1970. Sementara PT Bangun Jaya memperoleh sertifikat berdasarkan pemberian hak baru dari negara. Tuan Ahmad mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SHGB milik PT Bangun Jaya. Pengadilan memutuskan membatalkan SHGB karena proses penerbitannya mengandung cacat prosedur, yaitu tidak dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap SHM yang telah ada sebelumnya.