Mafia Tanah

Land Mafia Istilah populer untuk kelompok terorganisir yang melakukan kejahatan terkait penguasaan dan kepemilikan tanah
Hukum Agraria mafia tanah kejahatan pertanahan sertifikat palsu penipuan tanah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mafia Tanah?

Praktik kejahatan terorganisir di bidang pertanahan yang melibatkan pemalsuan dokumen dan perampasan hak atas tanah.

Land Mafia Istilah populer untuk kelompok terorganisir yang melakukan kejahatan terkait penguasaan dan kepemilikan tanah Hukum Agraria

Definisi

Mafia Tanah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik kejahatan terorganisir di bidang pertanahan yang melibatkan serangkaian tindakan melawan hukum untuk menguasai, merampas, atau mengambil alih hak atas tanah milik orang lain. Praktik mafia tanah umumnya melibatkan sindikat yang terdiri dari oknum aparat, pengacara, notaris/PPAT, dan pihak-pihak lain yang bekerja secara terkoordinasi.

Modus operandi mafia tanah sangat beragam, antara lain: pemalsuan sertifikat atau dokumen pertanahan, pemalsuan identitas pemilik tanah, pembuatan surat kuasa palsu, penggunaan putusan pengadilan palsu, penerbitan sertifikat ganda melalui kolusi dengan oknum BPN, serta intimidasi dan pemaksaan terhadap pemilik tanah yang sah.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan, penanganan, dan pemberantasan praktik mafia tanah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui digitalisasi sistem pertanahan, penerbitan sertifikat elektronik, dan penguatan mekanisme verifikasi identitas dalam transaksi pertanahan.

Contoh Kasus

Di kawasan Jakarta Selatan, sebuah keluarga kehilangan hak atas tanah warisan seluas 2.000 m2 akibat praktik mafia tanah. Sindikat tersebut membuat surat keterangan waris palsu menggunakan identitas palsu, kemudian mengurus balik nama sertifikat melalui kolusi dengan oknum notaris. Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga yang tidak mengetahui asal-usul ilegal transaksi tersebut. Keluarga pemilik asli baru mengetahui tanahnya telah berpindah tangan setelah hendak menjualnya. Kasus ini dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan kepolisian. Sindikat tersebut dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Dasar Hukum

Pasal 263 ayat (1) KUHP

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 385 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atas tanah itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mafia Tanah? +
Praktik kejahatan terorganisir di bidang pertanahan yang melibatkan pemalsuan dokumen dan perampasan hak atas tanah.
Apa bahasa Inggris dari Mafia Tanah? +
Mafia Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Mafia.
Apa dasar hukum Mafia Tanah? +
Dasar hukum Mafia Tanah diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 385 KUHP.
Apa asal kata Mafia Tanah? +
Istilah populer untuk kelompok terorganisir yang melakukan kejahatan terkait penguasaan dan kepemilikan tanah

Istilah Terkait