Definisi
Mafia Tanah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik kejahatan terorganisir di bidang pertanahan yang melibatkan serangkaian tindakan melawan hukum untuk menguasai, merampas, atau mengambil alih hak atas tanah milik orang lain. Praktik mafia tanah umumnya melibatkan sindikat yang terdiri dari oknum aparat, pengacara, notaris/PPAT, dan pihak-pihak lain yang bekerja secara terkoordinasi.
Modus operandi mafia tanah sangat beragam, antara lain: pemalsuan sertifikat atau dokumen pertanahan, pemalsuan identitas pemilik tanah, pembuatan surat kuasa palsu, penggunaan putusan pengadilan palsu, penerbitan sertifikat ganda melalui kolusi dengan oknum BPN, serta intimidasi dan pemaksaan terhadap pemilik tanah yang sah.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan, penanganan, dan pemberantasan praktik mafia tanah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui digitalisasi sistem pertanahan, penerbitan sertifikat elektronik, dan penguatan mekanisme verifikasi identitas dalam transaksi pertanahan.
Contoh Kasus
Di kawasan Jakarta Selatan, sebuah keluarga kehilangan hak atas tanah warisan seluas 2.000 m2 akibat praktik mafia tanah. Sindikat tersebut membuat surat keterangan waris palsu menggunakan identitas palsu, kemudian mengurus balik nama sertifikat melalui kolusi dengan oknum notaris. Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga yang tidak mengetahui asal-usul ilegal transaksi tersebut. Keluarga pemilik asli baru mengetahui tanahnya telah berpindah tangan setelah hendak menjualnya. Kasus ini dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan kepolisian. Sindikat tersebut dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.