Definisi
Sengketa Tanah adalah perselisihan yang timbul antara dua pihak atau lebih terkait kepemilikan, penguasaan, penggunaan, atau batas-batas tanah. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, sengketa tanah dibedakan dari konflik tanah berdasarkan dampaknya: sengketa bersifat individual dan tidak berdampak luas, sedangkan konflik melibatkan kelompok masyarakat dan berdampak luas secara sosial-ekonomi.
Sengketa tanah dapat terjadi karena berbagai penyebab, antara lain: tumpang tindih sertifikat (sertifikat ganda), klaim atas tanah warisan, penguasaan tanah tanpa alas hak yang sah, ketidakjelasan batas tanah, magang atas tanah girik atau letter C, serta pembebasan lahan yang tidak tuntas.
Penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, jalur non-litigasi yang meliputi mediasi di kantor BPN, negosiasi langsung, atau melalui lembaga arbitrase. Kedua, jalur litigasi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau gugatan tata usaha negara di PTUN jika menyangkut keabsahan sertifikat yang diterbitkan BPN. Penyelesaian di internal BPN melalui mediasi diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.
Contoh Kasus
Dua keluarga bertetangga di Surabaya bersengketa mengenai batas tanah. Keluarga A mengklaim pagar yang didirikan keluarga B telah memasuki tanah miliknya seluas 30 m2. Kedua pihak memiliki sertifikat tanah masing-masing. Setelah mediasi di BPN tidak berhasil, keluarga A mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Pengadilan memerintahkan pengukuran ulang oleh BPN dan hasilnya membuktikan bahwa pagar keluarga B memang melampaui batas. Pengadilan memerintahkan keluarga B untuk menggeser pagar sesuai batas sertifikat yang sah.
Kasus sengketa tanah juga sering terjadi dalam konteks warisan. Misalnya, tiga orang bersaudara memperebutkan tanah warisan orang tua mereka yang belum dibagi. Salah satu ahli waris diam-diam membaliknamakan sertifikat tanah atas namanya sendiri tanpa persetujuan saudara lainnya. Dua ahli waris lainnya kemudian mengajukan gugatan pembatalan balik nama dan menuntut pembagian harta warisan secara adil.