Sertifikat Elektronik Tanah

Electronic Land Certificate Merujuk pada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik sebagai pengganti sertifikat fisik konvensional.
Hukum Agraria sertifikat elektronik e-sertifikat digital pendaftaran tanah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikat Elektronik Tanah?

Sertifikat hak atas tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan oleh ATR/BPN berdasarkan PP 18/2021.

Electronic Land Certificate Merujuk pada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik sebagai pengganti sertifikat fisik konvensional. Hukum Agraria

Definisi

Sertifikat Elektronik Tanah adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN. Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional (fisik) dan merupakan alat pembuktian yang kuat atas hak atas tanah.

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, sertifikat dapat berbentuk dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem informasi pertanahan. Sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan kode QR untuk verifikasi keaslian. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.

Sertifikat elektronik bertujuan meningkatkan keamanan data pertanahan, mencegah sertifikat ganda atau palsu, mempermudah akses informasi pertanahan, dan mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Proses migrasi dari sertifikat fisik ke elektronik dilakukan secara bertahap oleh Kementerian ATR/BPN.

Contoh Kasus

Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan sertifikat elektronik secara bertahap di beberapa kota besar. Di Jakarta, sertifikat yang diterbitkan dalam proses pendaftaran tanah baru sudah dapat dikeluarkan dalam bentuk elektronik yang tersimpan di sistem informasi pertanahan dan dapat diakses oleh pemegang hak melalui aplikasi resmi.

Seorang pemilik tanah di Surabaya yang memiliki sertifikat fisik mengajukan permohonan konversi ke sertifikat elektronik. Kantor Pertanahan memverifikasi data fisik dan yuridis, kemudian menerbitkan sertifikat elektronik yang tersimpan dalam sistem. Sertifikat fisik yang lama ditarik dan diarsipkan oleh kantor pertanahan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 8 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Sertipikat Elektronik adalah dokumen sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik.

Pasal 84 PP No. 18 Tahun 2021

Sertipikat dapat berbentuk dokumen elektronik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikat Elektronik Tanah? +
Sertifikat hak atas tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan oleh ATR/BPN berdasarkan PP 18/2021.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikat Elektronik Tanah? +
Sertifikat Elektronik Tanah dalam bahasa Inggris disebut Electronic Land Certificate.
Apa dasar hukum Sertifikat Elektronik Tanah? +
Dasar hukum Sertifikat Elektronik Tanah diatur dalam Pasal 1 angka 8 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 84 PP No. 18 Tahun 2021.
Apa asal kata Sertifikat Elektronik Tanah? +
Merujuk pada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik sebagai pengganti sertifikat fisik konvensional.

Istilah Terkait