Sertifikasi Kompetensi

Competency Certification Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi
Ketenagakerjaan sertifikasi kompetensi BNSP LSP competency certification
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikasi Kompetensi?

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi oleh BNSP sesuai Pasal 18 UU Ketenagakerjaan.

Competency Certification Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi Ketenagakerjaan

Definisi

Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 13 Tahun 2003, setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi.

Sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari BNSP. Sertifikasi tidak hanya terbuka bagi peserta pelatihan, tetapi juga bagi tenaga kerja yang telah berpengalaman di bidangnya melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Sertifikat kompetensi kerja berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan diakui oleh semua pihak sebagai bukti kemampuan kerja seseorang. Untuk bidang-bidang tertentu seperti K3, konstruksi, dan kelistrikan, sertifikasi kompetensi bersifat wajib sebagai syarat untuk bekerja.

Contoh Kasus

Seorang teknisi listrik di Yogyakarta ingin mendapatkan sertifikasi kompetensi agar dapat bekerja di proyek-proyek besar. Ia mengikuti uji kompetensi di LSP Ketenagalistrikan yang telah mendapat lisensi dari BNSP. Uji kompetensi meliputi tes tertulis, praktik, dan wawancara. Setelah dinyatakan kompeten, ia memperoleh sertifikat kompetensi yang berlaku selama 3 tahun. Dengan sertifikat ini, ia memenuhi syarat untuk bekerja sebagai teknisi listrik di proyek konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 18 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.

Pasal 18 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.

Pasal 18 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikasi Kompetensi? +
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi oleh BNSP sesuai Pasal 18 UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikasi Kompetensi? +
Sertifikasi Kompetensi dalam bahasa Inggris disebut Competency Certification.
Apa dasar hukum Sertifikasi Kompetensi? +
Dasar hukum Sertifikasi Kompetensi diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 18 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 18 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Sertifikasi Kompetensi? +
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi

Istilah Terkait