Definisi
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 13 Tahun 2003, setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi.
Sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari BNSP. Sertifikasi tidak hanya terbuka bagi peserta pelatihan, tetapi juga bagi tenaga kerja yang telah berpengalaman di bidangnya melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Sertifikat kompetensi kerja berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan diakui oleh semua pihak sebagai bukti kemampuan kerja seseorang. Untuk bidang-bidang tertentu seperti K3, konstruksi, dan kelistrikan, sertifikasi kompetensi bersifat wajib sebagai syarat untuk bekerja.
Contoh Kasus
Seorang teknisi listrik di Yogyakarta ingin mendapatkan sertifikasi kompetensi agar dapat bekerja di proyek-proyek besar. Ia mengikuti uji kompetensi di LSP Ketenagalistrikan yang telah mendapat lisensi dari BNSP. Uji kompetensi meliputi tes tertulis, praktik, dan wawancara. Setelah dinyatakan kompeten, ia memperoleh sertifikat kompetensi yang berlaku selama 3 tahun. Dengan sertifikat ini, ia memenuhi syarat untuk bekerja sebagai teknisi listrik di proyek konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.