Definisi
Magang atau pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan.
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003, pemagangan wajib dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dengan pengusaha. Perjanjian pemagangan minimal memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020, jangka waktu pemagangan paling lama 1 tahun.
Hak peserta magang meliputi uang saku dan/atau uang transport, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, sertifikat pemagangan, dan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja. Pemagangan yang tidak dilaksanakan melalui perjanjian tertulis dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan otomotif di Karawang menyelenggarakan program magang selama 6 bulan bagi 30 lulusan SMK. Perusahaan membuat perjanjian pemagangan tertulis yang memuat: uang saku Rp1.500.000 per bulan, uang transport Rp300.000, jam pemagangan 7 jam per hari, serta jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Peserta yang lulus evaluasi mendapatkan sertifikat pemagangan dan 10 di antaranya diangkat menjadi karyawan tetap. Program ini sesuai ketentuan karena dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis dan memberikan hak-hak peserta magang.