Magang

Apprenticeship Sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di perusahaan
Ketenagakerjaan magang apprenticeship internship pelatihan kerja pemagangan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Magang?

Magang adalah sistem pelatihan kerja terpadu di lembaga pelatihan dan perusahaan dengan perjanjian tertulis sesuai Pasal 21 UU Ketenagakerjaan.

Apprenticeship Sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di perusahaan Ketenagakerjaan

Definisi

Magang atau pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan.

Berdasarkan Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003, pemagangan wajib dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dengan pengusaha. Perjanjian pemagangan minimal memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020, jangka waktu pemagangan paling lama 1 tahun.

Hak peserta magang meliputi uang saku dan/atau uang transport, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, sertifikat pemagangan, dan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja. Pemagangan yang tidak dilaksanakan melalui perjanjian tertulis dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan otomotif di Karawang menyelenggarakan program magang selama 6 bulan bagi 30 lulusan SMK. Perusahaan membuat perjanjian pemagangan tertulis yang memuat: uang saku Rp1.500.000 per bulan, uang transport Rp300.000, jam pemagangan 7 jam per hari, serta jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Peserta yang lulus evaluasi mendapatkan sertifikat pemagangan dan 10 di antaranya diangkat menjadi karyawan tetap. Program ini sesuai ketentuan karena dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis dan memberikan hak-hak peserta magang.

Dasar Hukum

Pasal 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.

Pasal 22 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.

Pasal 22 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.

Pasal 7 Ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Jangka waktu pemagangan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan perjanjian pemagangan baru.

Pertanyaan Umum

Apa itu Magang? +
Magang adalah sistem pelatihan kerja terpadu di lembaga pelatihan dan perusahaan dengan perjanjian tertulis sesuai Pasal 21 UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Magang? +
Magang dalam bahasa Inggris disebut Apprenticeship.
Apa dasar hukum Magang? +
Dasar hukum Magang diatur dalam Pasal 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 22 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 22 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 7 Ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Apa asal kata Magang? +
Sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di perusahaan

Istilah Terkait