Definisi
Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sekaligus memfasilitasi alih teknologi dan keahlian.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, setiap pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan jangka waktu penggunaan, serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian.
TKA hanya boleh dipekerjakan pada jabatan tertentu dan untuk waktu tertentu. Terdapat daftar jabatan yang tertutup untuk TKA (Daftar Negatif Investasi). Pemberi kerja juga wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia pendamping agar terjadi transfer pengetahuan dan keterampilan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur mempekerjakan 15 TKA asal Australia sebagai tenaga ahli geologi dan pertambangan. Perusahaan telah mengajukan dan mendapatkan pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap TKA didampingi oleh tenaga kerja Indonesia sebagai understudy untuk program alih teknologi selama 2 tahun. Perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh TKA dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kasus pelanggaran TKA terjadi ketika sebuah perusahaan di Karawang kedapatan mempekerjakan 8 TKA asal Tiongkok pada jabatan operator mesin produksi tanpa memiliki RPTKA yang sah. Jabatan operator mesin termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang untuk TKA karena dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin mempekerjakan TKA dan diwajibkan memulangkan TKA tersebut ke negara asalnya.