Tenaga Kerja Asing (TKA)

Foreign Worker Istilah resmi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di wilayah Indonesia
Ketenagakerjaan tenaga kerja asing tka pekerja asing izin kerja asing rptka
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tenaga Kerja Asing (TKA)?

Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di Indonesia dengan izin dari pemerintah.

Foreign Worker Istilah resmi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di wilayah Indonesia Ketenagakerjaan

Definisi

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sekaligus memfasilitasi alih teknologi dan keahlian.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, setiap pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan jangka waktu penggunaan, serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian.

TKA hanya boleh dipekerjakan pada jabatan tertentu dan untuk waktu tertentu. Terdapat daftar jabatan yang tertutup untuk TKA (Daftar Negatif Investasi). Pemberi kerja juga wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia pendamping agar terjadi transfer pengetahuan dan keterampilan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur mempekerjakan 15 TKA asal Australia sebagai tenaga ahli geologi dan pertambangan. Perusahaan telah mengajukan dan mendapatkan pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap TKA didampingi oleh tenaga kerja Indonesia sebagai understudy untuk program alih teknologi selama 2 tahun. Perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh TKA dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kasus pelanggaran TKA terjadi ketika sebuah perusahaan di Karawang kedapatan mempekerjakan 8 TKA asal Tiongkok pada jabatan operator mesin produksi tanpa memiliki RPTKA yang sah. Jabatan operator mesin termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang untuk TKA karena dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin mempekerjakan TKA dan diwajibkan memulangkan TKA tersebut ke negara asalnya.

Dasar Hukum

Pasal 81 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan)

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tenaga Kerja Asing (TKA)? +
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di Indonesia dengan izin dari pemerintah.
Apa bahasa Inggris dari Tenaga Kerja Asing (TKA)? +
Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam bahasa Inggris disebut Foreign Worker.
Apa dasar hukum Tenaga Kerja Asing (TKA)? +
Dasar hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam Pasal 81 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan), Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Apa asal kata Tenaga Kerja Asing (TKA)? +
Istilah resmi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di wilayah Indonesia

Istilah Terkait