Pelatihan Kerja

Job Training Keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja
Ketenagakerjaan pelatihan kerja job training BLK kompetensi kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pelatihan Kerja?

Pelatihan kerja adalah kegiatan untuk meningkatkan kompetensi kerja sesuai jabatan atau pekerjaan, diatur Pasal 9 UU Ketenagakerjaan.

Job Training Keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja Ketenagakerjaan

Definisi

Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2003, pelatihan kerja diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.

Setiap tenaga kerja berhak memperoleh pelatihan kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah (Balai Latihan Kerja/BLK) maupun lembaga pelatihan kerja swasta.

Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dilaksanakan dengan mengacu pada standar kompetensi kerja yang berlaku di masing-masing sektor.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan konstruksi di Surabaya mengirimkan 50 pekerjanya untuk mengikuti pelatihan K3 di BLK Surabaya selama 2 minggu. Pelatihan ini wajib dilakukan karena pekerja akan bekerja di ketinggian dan memerlukan sertifikat kompetensi khusus. Biaya pelatihan ditanggung perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha atas peningkatan kompetensi pekerja sesuai Pasal 12 UU Ketenagakerjaan. Setelah lulus pelatihan, pekerja mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku nasional.

Dasar Hukum

Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.

Pasal 11 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Pasal 12 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pelatihan Kerja? +
Pelatihan kerja adalah kegiatan untuk meningkatkan kompetensi kerja sesuai jabatan atau pekerjaan, diatur Pasal 9 UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Pelatihan Kerja? +
Pelatihan Kerja dalam bahasa Inggris disebut Job Training.
Apa dasar hukum Pelatihan Kerja? +
Dasar hukum Pelatihan Kerja diatur dalam Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 12 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Pelatihan Kerja? +
Keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja

Istilah Terkait