Definisi
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2003, pelatihan kerja diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.
Setiap tenaga kerja berhak memperoleh pelatihan kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah (Balai Latihan Kerja/BLK) maupun lembaga pelatihan kerja swasta.
Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dilaksanakan dengan mengacu pada standar kompetensi kerja yang berlaku di masing-masing sektor.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan konstruksi di Surabaya mengirimkan 50 pekerjanya untuk mengikuti pelatihan K3 di BLK Surabaya selama 2 minggu. Pelatihan ini wajib dilakukan karena pekerja akan bekerja di ketinggian dan memerlukan sertifikat kompetensi khusus. Biaya pelatihan ditanggung perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha atas peningkatan kompetensi pekerja sesuai Pasal 12 UU Ketenagakerjaan. Setelah lulus pelatihan, pekerja mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku nasional.