Pembebasan Tanah

Land Acquisition Dari kata 'bebas' yang berarti melepaskan, merujuk proses melepaskan hak atas tanah untuk kepentingan tertentu
Hukum Agraria pengadaan tanah ganti rugi kepentingan umum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembebasan Tanah?

Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak.

Land Acquisition Dari kata 'bebas' yang berarti melepaskan, merujuk proses melepaskan hak atas tanah untuk kepentingan tertentu Hukum Agraria

Definisi

Pembebasan tanah atau pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, istilah ini kini lebih dikenal sebagai “pengadaan tanah untuk kepentingan umum” sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengadaan tanah dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pada tahap pelaksanaan, dilakukan musyawarah penetapan ganti kerugian antara instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan oleh penilai independen (appraisal) yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Penilaian dilakukan per bidang tanah meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Contoh Kasus

Dalam pembangunan proyek jalan tol Trans Jawa ruas Semarang-Solo, pemerintah melakukan pengadaan tanah terhadap ratusan bidang tanah milik masyarakat di sepanjang jalur tol. Proses musyawarah ganti kerugian dilakukan dengan mengacu pada penilaian appraisal independen. Sebagian besar pemilik tanah menerima ganti kerugian berupa uang, sementara beberapa pemilik memilih tanah pengganti di lokasi lain.

Permasalahan muncul ketika sebagian warga di Kabupaten Boyolali menolak besaran ganti kerugian yang ditawarkan dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan kemudian menetapkan besaran ganti kerugian yang lebih tinggi dari tawaran awal berdasarkan bukti-bukti dan penilaian ulang. Kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme keberatan yang disediakan UU No. 2 Tahun 2012 sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak.

Dasar Hukum

Pasal 18 UUPA No. 5 Tahun 1960

Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012

Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Pasal 9 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembebasan Tanah? +
Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak.
Apa bahasa Inggris dari Pembebasan Tanah? +
Pembebasan Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Acquisition.
Apa dasar hukum Pembebasan Tanah? +
Dasar hukum Pembebasan Tanah diatur dalam Pasal 18 UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012, Pasal 9 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012.
Apa asal kata Pembebasan Tanah? +
Dari kata 'bebas' yang berarti melepaskan, merujuk proses melepaskan hak atas tanah untuk kepentingan tertentu

Istilah Terkait