Definisi
Selat internasional (international straits) adalah selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya. Rezim hukum selat internasional diatur dalam Bagian III UNCLOS 1982.
Di selat internasional berlaku rezim hak lintas transit (transit passage) yang berbeda dari hak lintas damai di laut teritorial. Hak lintas transit memberikan kebebasan navigasi dan penerbangan yang lebih luas dibandingkan lintas damai, termasuk hak kapal selam untuk melintas dalam posisi menyelam dan pesawat udara untuk terbang melintas tanpa meminta izin negara pantai selat.
Negara pantai selat tidak boleh menghalangi atau menangguhkan hak lintas transit, tetapi dapat membuat peraturan tentang keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran, dan pengaturan penangkapan ikan. Kapal dan pesawat yang melaksanakan lintas transit wajib melintas tanpa penundaan, tidak melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan, dan mematuhi peraturan internasional yang berlaku.
Contoh Kasus
Selat Malaka yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan merupakan salah satu selat internasional tersibuk di dunia. Indonesia, Malaysia, dan Singapura sebagai negara pantai Selat Malaka bekerja sama dalam pengelolaan keselamatan dan keamanan navigasi melalui berbagai mekanisme, termasuk Tripartite Technical Experts Group (TTEG) dan skema pemisahan alur laut (traffic separation scheme) yang diadopsi oleh IMO.
Indonesia juga memiliki selat internasional lainnya seperti Selat Lombok dan Selat Sunda yang digunakan untuk pelayaran internasional. Pengaturan lalu lintas di selat-selat ini penting bagi Indonesia dari segi keamanan, lingkungan, dan kedaulatan negara.