Definisi
Hukum laut adalah cabang hukum internasional yang mengatur hak, kewajiban, dan yurisdiksi negara-negara atas wilayah laut, dasar laut, dan sumber daya alam di dalamnya. Kerangka hukum utama yang mengatur hukum laut internasional adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang sering disebut sebagai “konstitusi lautan.”
UNCLOS 1982 membagi wilayah laut menjadi beberapa zona: perairan pedalaman, laut teritorial (12 mil laut dari garis pangkal), zona tambahan (24 mil laut), Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (200 mil laut), landas kontinen, laut lepas, dan kawasan dasar laut internasional (the Area). Setiap zona memiliki rezim hukum yang berbeda terkait hak kedaulatan dan yurisdiksi negara pantai.
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state), UNCLOS memiliki arti sangat strategis. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985 dan memperoleh pengakuan internasional atas konsep Wawasan Nusantara, yaitu perairan antar pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan penuh Indonesia. Hal ini diatur lebih lanjut dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Contoh Kasus
Sengketa Laut Cina Selatan merupakan salah satu isu hukum laut terpenting saat ini, di mana klaim nine-dash line Tiongkok ditolak oleh Tribunal Arbitrase UNCLOS dalam kasus Filipina v. Tiongkok pada 2016. Indonesia, meskipun bukan pihak dalam sengketa tersebut, berkepentingan langsung karena klaim Tiongkok bersinggungan dengan ZEE Indonesia di perairan Natuna.
Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia secara aktif menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia sebagai penegakan hukum kedaulatan laut. Kebijakan ini didasarkan pada UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan menjadi isu hukum laut yang mendapat perhatian internasional.