Definisi
Negara kepulauan (archipelagic state) adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 46 UNCLOS 1982. Konsep negara kepulauan memberikan rezim hukum khusus yang mengakui kesatuan antara darat dan laut sebagai satu kesatuan wilayah.
Indonesia merupakan pelopor konsep negara kepulauan dalam hukum internasional, dimulai dari Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa perairan di antara pulau-pulau Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah Indonesia. Konsep ini kemudian diadopsi dalam UNCLOS 1982 Bagian IV yang mengatur hak dan kewajiban negara kepulauan.
Negara kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines) yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar, dengan syarat rasio antara luas perairan dan daratan antara 1:1 sampai 9:1. Perairan yang terletak di dalam garis pangkal kepulauan disebut perairan kepulauan (archipelagic waters) di mana negara memiliki kedaulatan penuh. Indonesia mengimplementasikan ketentuan ini melalui UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Contoh Kasus
Perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan internasional atas konsep negara kepulauan berlangsung selama lebih dari 25 tahun, sejak Deklarasi Djuanda 1957 hingga diadopsinya UNCLOS 1982. Delegasi Indonesia, yang dipimpin antara lain oleh Mochtar Kusumaatmadja, memainkan peran kunci dalam Konferensi Hukum Laut PBB III yang menghasilkan UNCLOS.
Indonesia telah mendepositkan daftar koordinat garis pangkal kepulauan kepada Sekretaris Jenderal PBB sebagaimana disyaratkan Pasal 47 ayat (9) UNCLOS. PP No. 37 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2002 menetapkan titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia, yang menjadi dasar pengukuran zona-zona maritim Indonesia.