Definisi
Laut teritorial (territorial sea) adalah zona laut yang membentang dari garis pangkal suatu negara pantai hingga jarak maksimal 12 mil laut ke arah laut lepas, di mana negara pantai memiliki kedaulatan penuh. Kedaulatan ini mencakup ruang udara di atas laut teritorial, dasar laut, dan tanah di bawahnya.
Ketentuan tentang laut teritorial diatur dalam Bagian II UNCLOS 1982. Meskipun negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorialnya, kapal-kapal asing memiliki hak lintas damai (right of innocent passage) melalui laut teritorial selama lintas tersebut bersifat damai, terus-menerus, dan tidak mengganggu perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai.
Indonesia sebagai negara kepulauan mengatur laut teritorialnya melalui UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Laut teritorial Indonesia diukur dari garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines) selebar 12 mil laut. Di wilayah di mana laut teritorial Indonesia berhadapan atau berdampingan dengan negara tetangga, batas ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan memperhatikan prinsip garis tengah (median line).
Contoh Kasus
Indonesia telah menetapkan batas laut teritorial dengan beberapa negara tetangga melalui perjanjian bilateral, antara lain dengan Malaysia, Singapura, dan Papua Nugini. Perjanjian batas laut teritorial antara Indonesia dan Singapura di Selat Singapura ditandatangani pada 2009 dan 2014, menetapkan batas laut teritorial di segmen barat dan timur Selat Singapura.
Insiden pelanggaran laut teritorial Indonesia oleh kapal asing, termasuk kapal penangkap ikan ilegal, kerap terjadi dan ditangani berdasarkan kedaulatan negara atas laut teritorial. Kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia merupakan implementasi kedaulatan negara atas laut teritorialnya.