Laut Lepas

High Seas Wilayah laut yang tidak berada di bawah kedaulatan atau yurisdiksi negara mana pun
Hukum Internasional laut lepas high seas kebebasan laut UNCLOS
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Laut Lepas?

Laut lepas adalah bagian laut yang berada di luar yurisdiksi nasional negara mana pun dan terbuka untuk semua negara.

High Seas Wilayah laut yang tidak berada di bawah kedaulatan atau yurisdiksi negara mana pun Hukum Internasional

Definisi

Laut lepas (high seas) adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan pedalaman, atau perairan kepulauan suatu negara. Laut lepas diatur dalam Bagian VII UNCLOS 1982 dan berdasarkan prinsip kebebasan laut (freedom of the seas) yang pertama kali diperkenalkan oleh Hugo Grotius dalam karyanya Mare Liberum (1609).

Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS, kebebasan di laut lepas meliputi enam kebebasan utama: kebebasan berlayar (navigation), penerbangan (overflight), pemasangan kabel dan pipa bawah laut, pembangunan pulau buatan dan instalasi, penangkapan ikan (fishing), dan riset ilmiah kelautan. Kebebasan ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan negara lain.

Tidak ada negara yang dapat mengklaim kedaulatan atas laut lepas (Pasal 89 UNCLOS). Setiap negara memiliki hak untuk mengibarkan benderanya di kapal-kapal yang berlayar di laut lepas, dan kapal tersebut tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara bendera (flag state jurisdiction). Laut lepas hanya boleh digunakan untuk tujuan damai.

Contoh Kasus

Masalah illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) di laut lepas menjadi tantangan besar bagi hukum internasional. Negara-negara, termasuk Indonesia, bekerja sama dalam organisasi pengelolaan perikanan regional seperti IOTC (Indian Ocean Tuna Commission) dan WCPFC (Western and Central Pacific Fisheries Commission) untuk mengatur penangkapan ikan di laut lepas.

Kasus perompakan di laut lepas, seperti yang terjadi di perairan Somalia dan Selat Malaka, menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan hukum di laut lepas. Berdasarkan Pasal 100 UNCLOS, semua negara wajib bekerja sama dalam pemberantasan perompakan di laut lepas.

Dasar Hukum

Pasal 87 ayat (1) UNCLOS 1982

Laut lepas terbuka bagi semua negara, baik negara pantai maupun negara tidak berpantai. Kebebasan di laut lepas meliputi kebebasan berlayar, kebebasan penerbangan, kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan, kebebasan menangkap ikan, dan kebebasan riset ilmiah.

Pasal 89 UNCLOS 1982

Tidak ada Negara yang secara sah dapat mengklaim kedaulatan atas bagian mana pun dari laut lepas.

Pertanyaan Umum

Apa itu Laut Lepas? +
Laut lepas adalah bagian laut yang berada di luar yurisdiksi nasional negara mana pun dan terbuka untuk semua negara.
Apa bahasa Inggris dari Laut Lepas? +
Laut Lepas dalam bahasa Inggris disebut High Seas.
Apa dasar hukum Laut Lepas? +
Dasar hukum Laut Lepas diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UNCLOS 1982, Pasal 89 UNCLOS 1982.
Apa asal kata Laut Lepas? +
Wilayah laut yang tidak berada di bawah kedaulatan atau yurisdiksi negara mana pun

Istilah Terkait