Definisi
Laut lepas (high seas) adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan pedalaman, atau perairan kepulauan suatu negara. Laut lepas diatur dalam Bagian VII UNCLOS 1982 dan berdasarkan prinsip kebebasan laut (freedom of the seas) yang pertama kali diperkenalkan oleh Hugo Grotius dalam karyanya Mare Liberum (1609).
Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS, kebebasan di laut lepas meliputi enam kebebasan utama: kebebasan berlayar (navigation), penerbangan (overflight), pemasangan kabel dan pipa bawah laut, pembangunan pulau buatan dan instalasi, penangkapan ikan (fishing), dan riset ilmiah kelautan. Kebebasan ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan negara lain.
Tidak ada negara yang dapat mengklaim kedaulatan atas laut lepas (Pasal 89 UNCLOS). Setiap negara memiliki hak untuk mengibarkan benderanya di kapal-kapal yang berlayar di laut lepas, dan kapal tersebut tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara bendera (flag state jurisdiction). Laut lepas hanya boleh digunakan untuk tujuan damai.
Contoh Kasus
Masalah illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) di laut lepas menjadi tantangan besar bagi hukum internasional. Negara-negara, termasuk Indonesia, bekerja sama dalam organisasi pengelolaan perikanan regional seperti IOTC (Indian Ocean Tuna Commission) dan WCPFC (Western and Central Pacific Fisheries Commission) untuk mengatur penangkapan ikan di laut lepas.
Kasus perompakan di laut lepas, seperti yang terjadi di perairan Somalia dan Selat Malaka, menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan hukum di laut lepas. Berdasarkan Pasal 100 UNCLOS, semua negara wajib bekerja sama dalam pemberantasan perompakan di laut lepas.