Definisi
Sedekah (shadaqah) adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan duniawi, semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan infaq karena tidak hanya berupa harta benda, tetapi juga dapat berupa tenaga, kebaikan, senyuman, atau perbuatan baik lainnya.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedekah didefinisikan sebagai harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Perbedaan sedekah dengan zakat terletak pada sifatnya: zakat bersifat wajib dengan ketentuan yang ketat, sedangkan sedekah bersifat sunnah (anjuran) dan fleksibel.
Dalam konteks hukum Indonesia, perkara sedekah termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006. Pengelolaan dana sedekah yang diterima melalui BAZNAS atau LAZ harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang dermawan menyerahkan sedekah berupa sebidang tanah kepada yayasan pendidikan Islam untuk pembangunan pondok pesantren. Penyerahan sedekah dilakukan secara tertulis dengan akta notaris. Setelah beberapa tahun, ahli waris dermawan menggugat yayasan di Pengadilan Agama untuk membatalkan sedekah dengan alasan dermawan tidak sehat akal saat menyerahkan sedekah.
Pengadilan Agama memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk surat keterangan dokter saat penyerahan sedekah. Setelah terbukti bahwa dermawan dalam kondisi sehat dan cakap hukum saat menyerahkan sedekah, Pengadilan Agama menolak gugatan ahli waris karena sedekah yang telah diserahkan secara sah tidak dapat ditarik kembali.