Sedekah

Charitable Giving / Almsgiving Dari bahasa Arab 'shadaqah' yang berarti kebenaran atau kejujuran, merujuk pada pemberian sukarela sebagai bukti keimanan yang benar
Hukum Syariah sedekah infaq filantropi Islam amal
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sedekah?

Sedekah adalah pemberian sukarela berupa harta, tenaga, atau kebaikan lainnya kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.

Charitable Giving / Almsgiving Dari bahasa Arab 'shadaqah' yang berarti kebenaran atau kejujuran, merujuk pada pemberian sukarela sebagai bukti keimanan yang benar Hukum Syariah

Definisi

Sedekah (shadaqah) adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan duniawi, semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan infaq karena tidak hanya berupa harta benda, tetapi juga dapat berupa tenaga, kebaikan, senyuman, atau perbuatan baik lainnya.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedekah didefinisikan sebagai harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Perbedaan sedekah dengan zakat terletak pada sifatnya: zakat bersifat wajib dengan ketentuan yang ketat, sedangkan sedekah bersifat sunnah (anjuran) dan fleksibel.

Dalam konteks hukum Indonesia, perkara sedekah termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006. Pengelolaan dana sedekah yang diterima melalui BAZNAS atau LAZ harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kasus

Seorang dermawan menyerahkan sedekah berupa sebidang tanah kepada yayasan pendidikan Islam untuk pembangunan pondok pesantren. Penyerahan sedekah dilakukan secara tertulis dengan akta notaris. Setelah beberapa tahun, ahli waris dermawan menggugat yayasan di Pengadilan Agama untuk membatalkan sedekah dengan alasan dermawan tidak sehat akal saat menyerahkan sedekah.

Pengadilan Agama memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk surat keterangan dokter saat penyerahan sedekah. Setelah terbukti bahwa dermawan dalam kondisi sehat dan cakap hukum saat menyerahkan sedekah, Pengadilan Agama menolak gugatan ahli waris karena sedekah yang telah diserahkan secara sah tidak dapat ditarik kembali.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Pasal 49 huruf h UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang shadaqah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sedekah? +
Sedekah adalah pemberian sukarela berupa harta, tenaga, atau kebaikan lainnya kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.
Apa bahasa Inggris dari Sedekah? +
Sedekah dalam bahasa Inggris disebut Charitable Giving / Almsgiving.
Apa dasar hukum Sedekah? +
Dasar hukum Sedekah diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 49 huruf h UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Sedekah? +
Dari bahasa Arab 'shadaqah' yang berarti kebenaran atau kejujuran, merujuk pada pemberian sukarela sebagai bukti keimanan yang benar

Istilah Terkait