Infaq

Voluntary Spending / Charitable Spending in the Way of God Dari bahasa Arab 'anfaqa' yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan, merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah
Hukum Syariah infaq sedekah filantropi Islam zakat
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Infaq?

Infaq adalah pengeluaran harta secara sukarela di jalan Allah untuk kepentingan umum tanpa mengharapkan imbalan duniawi.

Voluntary Spending / Charitable Spending in the Way of God Dari bahasa Arab 'anfaqa' yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan, merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah Hukum Syariah

Definisi

Infaq adalah pengeluaran harta yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang atau badan usaha di jalan Allah untuk kemaslahatan umum, di luar kewajiban zakat. Berbeda dengan zakat yang wajib dan memiliki ketentuan nisab, mustahik, dan waktu tertentu, infaq bersifat lebih fleksibel baik dari segi jumlah, waktu, maupun penerimanya.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, infaq didefinisikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan infaq dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin dari pemerintah.

Infaq dapat bersifat wajib (infaq wajib) dalam kondisi tertentu, misalnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau dalam keadaan darurat umat, dan dapat bersifat sunnah (infaq sunnah) sebagai bentuk ibadah tambahan. Dalam konteks hukum Indonesia, perkara infaq merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan menyalurkan infaq sebesar Rp1.000.000.000 melalui BAZNAS untuk program pembangunan sekolah di daerah tertinggal. Penyaluran infaq ini tercatat secara resmi dan perusahaan mendapatkan bukti setor infaq dari BAZNAS. Dana infaq tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel oleh BAZNAS sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2011.

Dalam perbankan syariah, dana denda keterlambatan pembayaran angsuran tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank, melainkan harus disalurkan sebagai dana kebajikan (infaq) untuk kepentingan sosial. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Pasal 49 huruf h UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang infaq.

Pertanyaan Umum

Apa itu Infaq? +
Infaq adalah pengeluaran harta secara sukarela di jalan Allah untuk kepentingan umum tanpa mengharapkan imbalan duniawi.
Apa bahasa Inggris dari Infaq? +
Infaq dalam bahasa Inggris disebut Voluntary Spending / Charitable Spending in the Way of God.
Apa dasar hukum Infaq? +
Dasar hukum Infaq diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 49 huruf h UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Infaq? +
Dari bahasa Arab 'anfaqa' yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan, merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah

Istilah Terkait