Definisi
Infaq adalah pengeluaran harta yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang atau badan usaha di jalan Allah untuk kemaslahatan umum, di luar kewajiban zakat. Berbeda dengan zakat yang wajib dan memiliki ketentuan nisab, mustahik, dan waktu tertentu, infaq bersifat lebih fleksibel baik dari segi jumlah, waktu, maupun penerimanya.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, infaq didefinisikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan infaq dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin dari pemerintah.
Infaq dapat bersifat wajib (infaq wajib) dalam kondisi tertentu, misalnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau dalam keadaan darurat umat, dan dapat bersifat sunnah (infaq sunnah) sebagai bentuk ibadah tambahan. Dalam konteks hukum Indonesia, perkara infaq merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan menyalurkan infaq sebesar Rp1.000.000.000 melalui BAZNAS untuk program pembangunan sekolah di daerah tertinggal. Penyaluran infaq ini tercatat secara resmi dan perusahaan mendapatkan bukti setor infaq dari BAZNAS. Dana infaq tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel oleh BAZNAS sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2011.
Dalam perbankan syariah, dana denda keterlambatan pembayaran angsuran tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank, melainkan harus disalurkan sebagai dana kebajikan (infaq) untuk kepentingan sosial. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.