Definisi
Pidana ketenagakerjaan adalah tindak pidana yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tindak pidana ketenagakerjaan merupakan pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan yang diancam dengan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
UU Ketenagakerjaan mengatur tindak pidana dalam dua kategori: kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan antara lain mempekerjakan anak untuk pekerjaan terburuk (Pasal 74), mempekerjakan TKA tanpa izin, tidak membayar upah minimum, dan menghalangi hak mogok kerja. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran antara lain tidak melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan dan tidak memenuhi ketentuan kerja lembur.
Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dilakukan oleh penyidik POLRI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ketenagakerjaan. Penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan diadili oleh pengadilan negeri.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha di Cikarang mempekerjakan 15 pekerja anak berusia 12-14 tahun di pabrik pembuatan kembang api tanpa izin dan tanpa perlindungan K3. Salah satu pekerja anak mengalami luka bakar serius akibat kecelakaan kerja. Pengusaha dijerat Pasal 183 jo. Pasal 74 UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak untuk pekerjaan terburuk. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp300.000.000. Pengusaha juga diwajibkan membayar biaya pengobatan dan kompensasi kepada pekerja anak yang menjadi korban.