Pidana Ketenagakerjaan

Labor Criminal Offense Dari kata 'pidana' (hukum yang mengatur kejahatan/pelanggaran) dan 'ketenagakerjaan'
Ketenagakerjaan pidana ketenagakerjaan tindak pidana ketenagakerjaan labor criminal offense pelanggaran pidana kerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pidana Ketenagakerjaan?

Pidana ketenagakerjaan adalah tindak pidana yang diatur dalam UU 13/2003 atas pelanggaran serius norma ketenagakerjaan.

Labor Criminal Offense Dari kata 'pidana' (hukum yang mengatur kejahatan/pelanggaran) dan 'ketenagakerjaan' Ketenagakerjaan

Definisi

Pidana ketenagakerjaan adalah tindak pidana yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tindak pidana ketenagakerjaan merupakan pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan yang diancam dengan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.

UU Ketenagakerjaan mengatur tindak pidana dalam dua kategori: kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan antara lain mempekerjakan anak untuk pekerjaan terburuk (Pasal 74), mempekerjakan TKA tanpa izin, tidak membayar upah minimum, dan menghalangi hak mogok kerja. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran antara lain tidak melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan dan tidak memenuhi ketentuan kerja lembur.

Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dilakukan oleh penyidik POLRI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ketenagakerjaan. Penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan diadili oleh pengadilan negeri.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha di Cikarang mempekerjakan 15 pekerja anak berusia 12-14 tahun di pabrik pembuatan kembang api tanpa izin dan tanpa perlindungan K3. Salah satu pekerja anak mengalami luka bakar serius akibat kecelakaan kerja. Pengusaha dijerat Pasal 183 jo. Pasal 74 UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak untuk pekerjaan terburuk. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp300.000.000. Pengusaha juga diwajibkan membayar biaya pengobatan dan kompensasi kepada pekerja anak yang menjadi korban.

Dasar Hukum

Pasal 183 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.

Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, Pasal 160 ayat (4) dan (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pidana Ketenagakerjaan? +
Pidana ketenagakerjaan adalah tindak pidana yang diatur dalam UU 13/2003 atas pelanggaran serius norma ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Pidana Ketenagakerjaan? +
Pidana Ketenagakerjaan dalam bahasa Inggris disebut Labor Criminal Offense.
Apa dasar hukum Pidana Ketenagakerjaan? +
Dasar hukum Pidana Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 183 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Pidana Ketenagakerjaan? +
Dari kata 'pidana' (hukum yang mengatur kejahatan/pelanggaran) dan 'ketenagakerjaan'

Istilah Terkait