Definisi
Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pegawai pengawas harus memiliki kompetensi khusus dan bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Pegawai pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk memasuki tempat kerja pada setiap waktu, memeriksa dokumen-dokumen ketenagakerjaan, meminta keterangan dari pengusaha dan pekerja, mengambil contoh bahan untuk pengujian, serta membuat nota pemeriksaan dan memberikan perintah perbaikan. Dalam hal tertentu, pegawai pengawas juga memiliki wewenang penyidikan (PPNS) untuk menyidik tindak pidana ketenagakerjaan.
Pegawai pengawas wajib merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan dan dilarang menyalahgunakan wewenangnya. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Contoh Kasus
Seorang pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pabrik makanan setelah menerima laporan dari serikat pekerja tentang pelanggaran K3. Pengawas menemukan bahwa perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai dan tidak memasang rambu-rambu keselamatan. Pengawas mengeluarkan nota pemeriksaan tahap pertama dan memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan. Setelah pemeriksaan ulang, perusahaan telah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan.