Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan

Labor Inspector Dari kata 'pegawai pengawas' (petugas yang melakukan pengawasan) dan 'ketenagakerjaan'
Ketenagakerjaan pegawai pengawas pengawas ketenagakerjaan labor inspector inspektur kerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan?

Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.

Labor Inspector Dari kata 'pegawai pengawas' (petugas yang melakukan pengawasan) dan 'ketenagakerjaan' Ketenagakerjaan

Definisi

Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pegawai pengawas harus memiliki kompetensi khusus dan bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.

Pegawai pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk memasuki tempat kerja pada setiap waktu, memeriksa dokumen-dokumen ketenagakerjaan, meminta keterangan dari pengusaha dan pekerja, mengambil contoh bahan untuk pengujian, serta membuat nota pemeriksaan dan memberikan perintah perbaikan. Dalam hal tertentu, pegawai pengawas juga memiliki wewenang penyidikan (PPNS) untuk menyidik tindak pidana ketenagakerjaan.

Pegawai pengawas wajib merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan dan dilarang menyalahgunakan wewenangnya. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Contoh Kasus

Seorang pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pabrik makanan setelah menerima laporan dari serikat pekerja tentang pelanggaran K3. Pengawas menemukan bahwa perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai dan tidak memasang rambu-rambu keselamatan. Pengawas mengeluarkan nota pemeriksaan tahap pertama dan memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan. Setelah pemeriksaan ulang, perusahaan telah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan.

Dasar Hukum

Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pasal 177 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan? +
Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan? +
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam bahasa Inggris disebut Labor Inspector.
Apa dasar hukum Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan? +
Dasar hukum Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 177 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan? +
Dari kata 'pegawai pengawas' (petugas yang melakukan pengawasan) dan 'ketenagakerjaan'

Istilah Terkait