Norma Ketenagakerjaan

Labor Standards Dari kata 'norma' (aturan/standar) dan 'ketenagakerjaan' (hal-hal terkait tenaga kerja)
Ketenagakerjaan norma ketenagakerjaan standar ketenagakerjaan labor standards hukum ketenagakerjaan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Norma Ketenagakerjaan?

Norma ketenagakerjaan adalah standar dan aturan minimum yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

Labor Standards Dari kata 'norma' (aturan/standar) dan 'ketenagakerjaan' (hal-hal terkait tenaga kerja) Ketenagakerjaan

Definisi

Norma ketenagakerjaan adalah seperangkat standar, aturan, dan ketentuan minimum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja serta perlindungan tenaga kerja secara umum. Norma ketenagakerjaan bersifat imperatif (memaksa) dan tidak dapat disimpangi ke arah yang merugikan pekerja melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Norma ketenagakerjaan di Indonesia meliputi beberapa aspek utama, yaitu norma kerja (waktu kerja, upah, cuti, lembur), norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma penempatan tenaga kerja, norma pelatihan kerja, serta norma hubungan industrial. Seluruh norma ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai undang-undang induk.

Penegakan norma ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana tergantung jenis pelanggarannya.

Contoh Kasus

Pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah pabrik garmen di Bogor. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran norma ketenagakerjaan, antara lain: upah di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial ketenagakerjaan, waktu kerja melebihi ketentuan tanpa upah lembur, dan tidak ada program K3. Perusahaan diberikan nota pemeriksaan dengan tenggat waktu perbaikan dan diancam sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha apabila tidak mematuhi.

Dasar Hukum

Pasal 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Norma Ketenagakerjaan? +
Norma ketenagakerjaan adalah standar dan aturan minimum yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Apa bahasa Inggris dari Norma Ketenagakerjaan? +
Norma Ketenagakerjaan dalam bahasa Inggris disebut Labor Standards.
Apa dasar hukum Norma Ketenagakerjaan? +
Dasar hukum Norma Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Norma Ketenagakerjaan? +
Dari kata 'norma' (aturan/standar) dan 'ketenagakerjaan' (hal-hal terkait tenaga kerja)

Istilah Terkait