Definisi
Norma ketenagakerjaan adalah seperangkat standar, aturan, dan ketentuan minimum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja serta perlindungan tenaga kerja secara umum. Norma ketenagakerjaan bersifat imperatif (memaksa) dan tidak dapat disimpangi ke arah yang merugikan pekerja melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Norma ketenagakerjaan di Indonesia meliputi beberapa aspek utama, yaitu norma kerja (waktu kerja, upah, cuti, lembur), norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma penempatan tenaga kerja, norma pelatihan kerja, serta norma hubungan industrial. Seluruh norma ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai undang-undang induk.
Penegakan norma ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana tergantung jenis pelanggarannya.
Contoh Kasus
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah pabrik garmen di Bogor. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran norma ketenagakerjaan, antara lain: upah di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial ketenagakerjaan, waktu kerja melebihi ketentuan tanpa upah lembur, dan tidak ada program K3. Perusahaan diberikan nota pemeriksaan dengan tenggat waktu perbaikan dan diancam sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha apabila tidak mematuhi.