Pengawasan Ketenagakerjaan

Labor Inspection Dari kata 'pengawasan' (kegiatan mengawasi) dan 'ketenagakerjaan' (hal-hal terkait tenaga kerja)
Ketenagakerjaan pengawasan ketenagakerjaan inspeksi ketenagakerjaan labor inspection pengawas kerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengawasan Ketenagakerjaan?

Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan sesuai UU 3/1951.

Labor Inspection Dari kata 'pengawasan' (kegiatan mengawasi) dan 'ketenagakerjaan' (hal-hal terkait tenaga kerja) Ketenagakerjaan

Definisi

Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan ini merupakan fungsi pemerintah yang bertujuan menjamin agar setiap pengusaha dan pekerja mematuhi norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan independensi. Ruang lingkup pengawasan meliputi norma kerja (upah, waktu kerja, cuti), norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma penempatan dan pelatihan tenaga kerja, serta norma hubungan industrial. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala (rutin), atas laporan/pengaduan, atau berdasarkan perintah khusus.

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang semula berada di tingkat kabupaten/kota ditarik ke tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menghindari konflik kepentingan di tingkat daerah.

Contoh Kasus

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan terhadap 50 perusahaan di kawasan industri Semarang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum, 8 perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, dan 5 perusahaan tidak memiliki program K3. Perusahaan-perusahaan pelanggar diberikan nota pemeriksaan dan waktu 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran sebelum dikenakan sanksi administratif lebih lanjut.

Dasar Hukum

Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Pengawasan Perburuhan

Pengawasan perburuhan diadakan untuk mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengawasan Ketenagakerjaan? +
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan sesuai UU 3/1951.
Apa bahasa Inggris dari Pengawasan Ketenagakerjaan? +
Pengawasan Ketenagakerjaan dalam bahasa Inggris disebut Labor Inspection.
Apa dasar hukum Pengawasan Ketenagakerjaan? +
Dasar hukum Pengawasan Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Pengawasan Perburuhan.
Apa asal kata Pengawasan Ketenagakerjaan? +
Dari kata 'pengawasan' (kegiatan mengawasi) dan 'ketenagakerjaan' (hal-hal terkait tenaga kerja)

Istilah Terkait