Definisi
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan ini merupakan fungsi pemerintah yang bertujuan menjamin agar setiap pengusaha dan pekerja mematuhi norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan independensi. Ruang lingkup pengawasan meliputi norma kerja (upah, waktu kerja, cuti), norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma penempatan dan pelatihan tenaga kerja, serta norma hubungan industrial. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala (rutin), atas laporan/pengaduan, atau berdasarkan perintah khusus.
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang semula berada di tingkat kabupaten/kota ditarik ke tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menghindari konflik kepentingan di tingkat daerah.
Contoh Kasus
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan terhadap 50 perusahaan di kawasan industri Semarang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum, 8 perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, dan 5 perusahaan tidak memiliki program K3. Perusahaan-perusahaan pelanggar diberikan nota pemeriksaan dan waktu 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran sebelum dikenakan sanksi administratif lebih lanjut.