Dividen

Dividend Dari bahasa Latin 'dividendum' yang berarti sesuatu yang harus dibagi
Hukum Bisnis keuntungan pemegang saham laba bersih perseroan terbatas
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Dividen?

Bagian laba bersih perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan keputusan RUPS sesuai proporsi kepemilikan.

Dividend Dari bahasa Latin 'dividendum' yang berarti sesuatu yang harus dibagi Hukum Bisnis

Definisi

Dividen adalah pembagian laba bersih perseroan kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pembagian dividen merupakan salah satu hak utama pemegang saham sebagai imbal hasil atas investasi yang ditanamkan dalam perseroan. Keputusan mengenai besaran dan waktu pembagian dividen ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan memiliki laba bersih positif dan telah menyisihkan dana cadangan wajib minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Apabila RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan wajib dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham.

Dividen dapat dibagikan dalam bentuk tunai (cash dividend) maupun dalam bentuk saham (stock dividend). Untuk perusahaan terbuka, pembagian dividen juga harus memperhatikan ketentuan OJK dan peraturan bursa efek. Penerima dividen dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Contoh Kasus

Sebuah perseroan terbatas mencatat laba bersih sebesar Rp5 miliar pada tahun buku 2025. Dalam RUPS Tahunan, diputuskan untuk menyisihkan Rp1 miliar sebagai cadangan wajib dan membagikan Rp3 miliar sebagai dividen tunai, sedangkan Rp1 miliar sisanya dijadikan laba ditahan untuk ekspansi usaha. Pemegang saham yang memiliki 30% saham berhak menerima dividen sebesar Rp900 juta sebelum dipotong pajak penghasilan.

Apabila RUPS tidak memutuskan pembagian dividen selama tiga tahun berturut-turut padahal perseroan memiliki laba, pemegang saham minoritas dapat meminta perseroan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga wajar sebagaimana diatur Pasal 62 UU PT.

Dasar Hukum

Pasal 71 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

Pasal 71 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007

Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dividen? +
Bagian laba bersih perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan keputusan RUPS sesuai proporsi kepemilikan.
Apa bahasa Inggris dari Dividen? +
Dividen dalam bahasa Inggris disebut Dividend.
Apa dasar hukum Dividen? +
Dasar hukum Dividen diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 71 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Dividen? +
Dari bahasa Latin 'dividendum' yang berarti sesuatu yang harus dibagi

Istilah Terkait