Definisi
Dividen adalah pembagian laba bersih perseroan kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pembagian dividen merupakan salah satu hak utama pemegang saham sebagai imbal hasil atas investasi yang ditanamkan dalam perseroan. Keputusan mengenai besaran dan waktu pembagian dividen ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan memiliki laba bersih positif dan telah menyisihkan dana cadangan wajib minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Apabila RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan wajib dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham.
Dividen dapat dibagikan dalam bentuk tunai (cash dividend) maupun dalam bentuk saham (stock dividend). Untuk perusahaan terbuka, pembagian dividen juga harus memperhatikan ketentuan OJK dan peraturan bursa efek. Penerima dividen dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh Kasus
Sebuah perseroan terbatas mencatat laba bersih sebesar Rp5 miliar pada tahun buku 2025. Dalam RUPS Tahunan, diputuskan untuk menyisihkan Rp1 miliar sebagai cadangan wajib dan membagikan Rp3 miliar sebagai dividen tunai, sedangkan Rp1 miliar sisanya dijadikan laba ditahan untuk ekspansi usaha. Pemegang saham yang memiliki 30% saham berhak menerima dividen sebesar Rp900 juta sebelum dipotong pajak penghasilan.
Apabila RUPS tidak memutuskan pembagian dividen selama tiga tahun berturut-turut padahal perseroan memiliki laba, pemegang saham minoritas dapat meminta perseroan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga wajar sebagaimana diatur Pasal 62 UU PT.