Definisi
Safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor. Berbeda dengan anti-dumping yang menargetkan praktik perdagangan tidak adil, safeguard diterapkan terhadap impor yang masuk secara sah namun dalam jumlah yang melonjak drastis.
Tindakan safeguard dapat berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau kuota impor. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) bertugas melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam kerugian serius pada industri dalam negeri.
Pengenaan safeguard bersifat sementara dan harus bersifat non-diskriminatif (berlaku untuk semua negara asal impor). Jangka waktu pengenaan safeguard paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama. Selama masa safeguard, industri dalam negeri harus melakukan penyesuaian struktural agar mampu bersaing setelah masa safeguard berakhir.
Contoh Kasus
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia mengajukan permohonan safeguard terhadap impor produk tekstil yang melonjak tajam dari berbagai negara. KPPI melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa lonjakan impor tersebut menyebabkan penurunan pangsa pasar, penurunan produksi, dan PHK di industri TPT nasional. Pemerintah kemudian mengenakan BMTP sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per kilogram selama tiga tahun.
Tantangan dalam penerapan safeguard adalah kewajiban memberikan kompensasi kepada negara-negara yang terkena dampak. Apabila kompensasi tidak disepakati, negara-negara tersebut berhak melakukan retaliasi berupa penangguhan konsesi perdagangan terhadap Indonesia sesuai ketentuan WTO Agreement on Safeguards.