Definisi
WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah organisasi internasional yang mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional antarnegara. WTO didirikan pada 1 Januari 1995 berdasarkan Marrakesh Agreement sebagai pengganti GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) 1947.
Fungsi utama WTO meliputi: administrasi perjanjian perdagangan multilateral, forum negosiasi perdagangan, penyelesaian sengketa dagang melalui Dispute Settlement Body (DSB), pengawasan kebijakan perdagangan nasional (Trade Policy Review Mechanism), serta kerja sama dengan organisasi internasional lainnya seperti IMF dan Bank Dunia.
Indonesia merupakan anggota pendiri WTO dan meratifikasi perjanjian pembentukannya melalui UU No. 7 Tahun 1994. Sebagai anggota WTO, Indonesia terikat pada prinsip-prinsip perdagangan multilateral termasuk Most Favoured Nation, National Treatment, dan komitmen tarif yang tercantum dalam Schedule of Concessions.
Contoh Kasus
Indonesia memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa WTO dalam beberapa kasus. Dalam kasus DS477 dan DS478, Indonesia berhasil menggugat langkah anti-dumping Uni Eropa terhadap biodiesel asal Indonesia. Panel WTO memutuskan bahwa Uni Eropa melanggar ketentuan Anti-Dumping Agreement dalam menghitung margin dumping, dan putusan ini dikuatkan oleh Appellate Body pada 2017.
Sebaliknya, Indonesia juga menjadi pihak tergugat, seperti dalam kasus DS484 tentang tindakan safeguard terhadap produk besi dan baja, di mana WTO memutuskan bahwa Indonesia tidak memenuhi persyaratan Agreement on Safeguards.