Definisi
Anti-dumping adalah kebijakan perdagangan yang diterapkan untuk melawan praktik dumping, yaitu penjualan barang impor dengan harga ekspor lebih rendah dari nilai normalnya di negara asal. Tindakan anti-dumping dilakukan dengan mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) sebagai bea masuk tambahan terhadap barang dumping yang terbukti menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2011, pengenaan BMAD harus memenuhi tiga syarat utama: adanya dumping (selisih antara harga ekspor dan nilai normal), adanya kerugian pada industri dalam negeri, dan adanya hubungan kausal antara dumping dengan kerugian tersebut. Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) bertugas melakukan penyelidikan untuk membuktikan ketiga unsur tersebut.
Prosedur penyelidikan anti-dumping dimulai dengan permohonan dari industri dalam negeri yang merasa dirugikan, dilanjutkan dengan penyelidikan oleh KADI, pengenaan BMAD sementara, dan akhirnya penetapan BMAD definitif oleh Menteri Keuangan. Pengenaan BMAD berlaku untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui tinjauan ulang (sunset review).
Contoh Kasus
Industri baja nasional mengajukan permohonan penyelidikan anti-dumping terhadap produk baja lembaran canai panas (hot rolled coil) yang diimpor dari beberapa negara dengan harga jauh di bawah harga normal. KADI melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa terjadi dumping dengan margin dumping yang signifikan, yang menyebabkan kerugian material pada industri baja dalam negeri. Menteri Keuangan kemudian menetapkan BMAD sebesar 12% hingga 25% tergantung negara asal.
Negara yang dikenai BMAD dapat mengajukan keberatan ke World Trade Organization (WTO) melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Indonesia harus membuktikan bahwa pengenaan BMAD telah sesuai dengan ketentuan WTO Anti-Dumping Agreement.