Definisi
Hukum ekspor impor adalah keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur kegiatan perdagangan lintas negara, meliputi prosedur, perizinan, kepabeanan, pembatasan, dan larangan terkait kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia (impor) serta mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri (ekspor).
Kegiatan ekspor impor diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta berbagai peraturan menteri perdagangan dan peraturan menteri keuangan. Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Barang ekspor dan impor dikategorikan menjadi barang bebas, barang dibatasi, dan barang dilarang. Barang dibatasi memerlukan perizinan khusus dari kementerian/lembaga terkait, sedangkan barang dilarang tidak boleh diekspor atau diimpor dalam kondisi apapun. Bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dikenakan atas barang impor sesuai tarif yang ditetapkan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan mengimpor bahan baku kimia tanpa memiliki izin impor yang dipersyaratkan karena barang tersebut termasuk dalam kategori barang dibatasi. Bea Cukai menahan barang di pelabuhan dan menetapkan pelanggaran kepabeanan. Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa denda dan barang tidak dapat dikeluarkan sampai izin dilengkapi.
Kasus lain terjadi ketika eksportir memanipulasi dokumen ekspor dengan menurunkan nilai barang (under-invoicing) untuk menghindari bea keluar. Tindakan ini merupakan pelanggaran kepabeanan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai UU Kepabeanan.