Definisi
Bea Cukai merujuk pada instansi dan pungutan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan. Kepabeanan meliputi segala hal yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, sedangkan bea keluar dikenakan terhadap barang yang diekspor. Tarif bea masuk ditentukan berdasarkan klasifikasi barang dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang mengacu pada Harmonized System (HS) internasional.
Sementara itu, cukai diatur tersendiri dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan/atau pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan importir mendatangkan mesin industri dari Jerman dengan nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) sebesar USD 500.000. Berdasarkan klasifikasi HS, mesin tersebut dikenakan bea masuk sebesar 5%. Perusahaan juga wajib membayar PPN impor 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 2,5%. Seluruh pungutan tersebut harus dilunasi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Karena perusahaan memiliki fasilitas Kawasan Berikat, mesin tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perusahaan hanya membayar pungutan saat barang jadi dikeluarkan dari kawasan berikat untuk dijual di dalam negeri.