Bea Cukai

Customs and Excise Dari kata 'bea' (pungutan atas lalu lintas barang) dan 'cukai' (pungutan atas barang tertentu), mengacu pada pungutan negara di bidang kepabeanan
Hukum Bisnis bea cukai kepabeanan impor ekspor DJBC
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Bea Cukai?

Pungutan negara yang dikenakan atas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean Indonesia sesuai UU Kepabeanan.

Customs and Excise Dari kata 'bea' (pungutan atas lalu lintas barang) dan 'cukai' (pungutan atas barang tertentu), mengacu pada pungutan negara di bidang kepabeanan Hukum Bisnis

Definisi

Bea Cukai merujuk pada instansi dan pungutan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan. Kepabeanan meliputi segala hal yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, sedangkan bea keluar dikenakan terhadap barang yang diekspor. Tarif bea masuk ditentukan berdasarkan klasifikasi barang dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang mengacu pada Harmonized System (HS) internasional.

Sementara itu, cukai diatur tersendiri dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan/atau pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan importir mendatangkan mesin industri dari Jerman dengan nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) sebesar USD 500.000. Berdasarkan klasifikasi HS, mesin tersebut dikenakan bea masuk sebesar 5%. Perusahaan juga wajib membayar PPN impor 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 2,5%. Seluruh pungutan tersebut harus dilunasi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Karena perusahaan memiliki fasilitas Kawasan Berikat, mesin tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perusahaan hanya membayar pungutan saat barang jadi dikeluarkan dari kawasan berikat untuk dijual di dalam negeri.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2006

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bea Cukai? +
Pungutan negara yang dikenakan atas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean Indonesia sesuai UU Kepabeanan.
Apa bahasa Inggris dari Bea Cukai? +
Bea Cukai dalam bahasa Inggris disebut Customs and Excise.
Apa dasar hukum Bea Cukai? +
Dasar hukum Bea Cukai diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2006.
Apa asal kata Bea Cukai? +
Dari kata 'bea' (pungutan atas lalu lintas barang) dan 'cukai' (pungutan atas barang tertentu), mengacu pada pungutan negara di bidang kepabeanan

Istilah Terkait