Definisi
Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) adalah rumah susun yang dibangun oleh pemerintah atau pengembang swasta dengan harga terjangkau dan unit-unitnya dapat dimiliki secara perorangan. Konsep rusunami diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai salah satu solusi penyediaan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan.
Pemilik unit rusunami memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) sebagai bukti kepemilikan. SHM Sarusun meliputi hak atas unit yang bersangkutan, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) tertentu.
Pembangunan rusunami untuk masyarakat berpenghasilan rendah mendapat dukungan pemerintah berupa subsidi, kemudahan perizinan, dan penyediaan lahan. Harga jual rusunami subsidi ditetapkan oleh pemerintah agar terjangkau bagi kelompok sasaran. Pengelolaan rusunami dilakukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) setelah masa transisi pengelolaan dari pengembang selesai.
Contoh Kasus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun beberapa tower rusunami di kawasan Cakung dan Pondok Kelapa untuk memenuhi kebutuhan hunian warga berpenghasilan rendah. Unit-unit rusunami dijual dengan harga subsidi dan pembeli dapat memanfaatkan KPR FLPP. Setelah serah terima unit, para pemilik membentuk PPPSRS untuk mengelola bangunan dan fasilitas bersama.
Dalam beberapa kasus, terjadi perselisihan antara pemilik unit rusunami dengan pengembang terkait keterlambatan serah terima unit, kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, atau kegagalan pengembang memproses SHM Sarusun. Penghuni dapat menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan negeri.