Rusunami (Rumah Susun Milik)

Owned Apartment Unit Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Milik, yaitu unit rumah susun yang dapat dimiliki secara perorangan.
Hukum Agraria rumah susun rusunami kepemilikan unit
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Rusunami (Rumah Susun Milik)?

Rumah susun sederhana yang satuan unitnya dapat dimiliki secara perorangan dengan bukti kepemilikan SHM Sarusun.

Owned Apartment Unit Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Milik, yaitu unit rumah susun yang dapat dimiliki secara perorangan. Hukum Agraria

Definisi

Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) adalah rumah susun yang dibangun oleh pemerintah atau pengembang swasta dengan harga terjangkau dan unit-unitnya dapat dimiliki secara perorangan. Konsep rusunami diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai salah satu solusi penyediaan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan.

Pemilik unit rusunami memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) sebagai bukti kepemilikan. SHM Sarusun meliputi hak atas unit yang bersangkutan, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) tertentu.

Pembangunan rusunami untuk masyarakat berpenghasilan rendah mendapat dukungan pemerintah berupa subsidi, kemudahan perizinan, dan penyediaan lahan. Harga jual rusunami subsidi ditetapkan oleh pemerintah agar terjangkau bagi kelompok sasaran. Pengelolaan rusunami dilakukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) setelah masa transisi pengelolaan dari pengembang selesai.

Contoh Kasus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun beberapa tower rusunami di kawasan Cakung dan Pondok Kelapa untuk memenuhi kebutuhan hunian warga berpenghasilan rendah. Unit-unit rusunami dijual dengan harga subsidi dan pembeli dapat memanfaatkan KPR FLPP. Setelah serah terima unit, para pemilik membentuk PPPSRS untuk mengelola bangunan dan fasilitas bersama.

Dalam beberapa kasus, terjadi perselisihan antara pemilik unit rusunami dengan pengembang terkait keterlambatan serah terima unit, kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, atau kegagalan pengembang memproses SHM Sarusun. Penghuni dapat menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan negeri.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 45 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Rumah susun umum milik merupakan rumah susun umum yang dapat dimiliki oleh perseorangan dengan sertifikat hak milik sarusun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rusunami (Rumah Susun Milik)? +
Rumah susun sederhana yang satuan unitnya dapat dimiliki secara perorangan dengan bukti kepemilikan SHM Sarusun.
Apa bahasa Inggris dari Rusunami (Rumah Susun Milik)? +
Rusunami (Rumah Susun Milik) dalam bahasa Inggris disebut Owned Apartment Unit.
Apa dasar hukum Rusunami (Rumah Susun Milik)? +
Dasar hukum Rusunami (Rumah Susun Milik) diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 45 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Apa asal kata Rusunami (Rumah Susun Milik)? +
Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Milik, yaitu unit rumah susun yang dapat dimiliki secara perorangan.

Istilah Terkait