Definisi
Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) adalah rumah susun yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu memiliki hunian sendiri. Rusunawa merupakan salah satu program pemerintah untuk mengatasi kebutuhan hunian di kawasan perkotaan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Berbeda dengan rusunami yang dapat dimiliki secara perorangan, penghuni rusunawa hanya memiliki hak sewa atas unit yang ditempatinya. Tarif sewa rusunawa ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sasaran. Masa sewa pada umumnya ditentukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan rusunawa dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau badan pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Penghuni rusunawa wajib mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh pengelola, membayar sewa dan iuran tepat waktu, serta memelihara unit dan fasilitas bersama.
Contoh Kasus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola puluhan tower rusunawa yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, seperti Rusunawa Marunda, Jatinegara, dan Tambora. Tarif sewa ditetapkan sangat terjangkau, mulai dari Rp500.000 per bulan untuk unit tipe 36. Calon penghuni harus memenuhi kriteria sebagai warga Jakarta berpenghasilan rendah dan mendaftar melalui seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan rusunawa antara lain kerusakan fasilitas akibat minimnya pemeliharaan, penghuni yang menyewakan kembali unit kepada pihak lain secara ilegal, serta tunggakan pembayaran sewa. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi hingga pengusiran terhadap penghuni yang melanggar ketentuan sewa.