Rusunawa (Rumah Susun Sewa)

Rental Apartment Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa, yaitu unit rumah susun yang disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Hukum Agraria rumah susun rusunawa sewa hunian
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Rusunawa (Rumah Susun Sewa)?

Rumah susun sederhana yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui mekanisme sewa.

Rental Apartment Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa, yaitu unit rumah susun yang disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Hukum Agraria

Definisi

Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) adalah rumah susun yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu memiliki hunian sendiri. Rusunawa merupakan salah satu program pemerintah untuk mengatasi kebutuhan hunian di kawasan perkotaan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Berbeda dengan rusunami yang dapat dimiliki secara perorangan, penghuni rusunawa hanya memiliki hak sewa atas unit yang ditempatinya. Tarif sewa rusunawa ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sasaran. Masa sewa pada umumnya ditentukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan rusunawa dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau badan pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Penghuni rusunawa wajib mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh pengelola, membayar sewa dan iuran tepat waktu, serta memelihara unit dan fasilitas bersama.

Contoh Kasus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola puluhan tower rusunawa yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, seperti Rusunawa Marunda, Jatinegara, dan Tambora. Tarif sewa ditetapkan sangat terjangkau, mulai dari Rp500.000 per bulan untuk unit tipe 36. Calon penghuni harus memenuhi kriteria sebagai warga Jakarta berpenghasilan rendah dan mendaftar melalui seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan rusunawa antara lain kerusakan fasilitas akibat minimnya pemeliharaan, penghuni yang menyewakan kembali unit kepada pihak lain secara ilegal, serta tunggakan pembayaran sewa. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi hingga pengusiran terhadap penghuni yang melanggar ketentuan sewa.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 50 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Pemanfaatan rumah susun umum sewa dilaksanakan melalui mekanisme sewa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rusunawa (Rumah Susun Sewa)? +
Rumah susun sederhana yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui mekanisme sewa.
Apa bahasa Inggris dari Rusunawa (Rumah Susun Sewa)? +
Rusunawa (Rumah Susun Sewa) dalam bahasa Inggris disebut Rental Apartment.
Apa dasar hukum Rusunawa (Rumah Susun Sewa)? +
Dasar hukum Rusunawa (Rumah Susun Sewa) diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 50 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Apa asal kata Rusunawa (Rumah Susun Sewa)? +
Singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa, yaitu unit rumah susun yang disewakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Istilah Terkait