Definisi
Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat di mana tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Rutan berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang merupakan tempat pembinaan narapidana yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rutan dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penghuni rutan adalah orang-orang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa dan belum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga masih berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Tahanan di rutan memiliki hak-hak tertentu yang harus dihormati, termasuk hak mendapatkan makanan yang layak, pelayanan kesehatan, menghubungi dan menerima kunjungan penasihat hukum, keluarga, dan pihak lain, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
Contoh Kasus
Seorang tersangka kasus korupsi yang ditahan oleh KPK ditempatkan di Rutan Cabang KPK selama masa penyidikan dan penuntutan. Selama di rutan, tersangka tetap berhak mendapatkan kunjungan keluarga dan penasihat hukum, serta pelayanan kesehatan. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terpidana dipindahkan dari rutan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
Dalam praktik, banyak rutan di Indonesia yang juga berfungsi sebagai lapas karena keterbatasan fasilitas, sehingga tahanan dan narapidana ditempatkan di lokasi yang sama.