Lembaga Pemasyarakatan

Correctional Facility / Prison Istilah resmi pengganti kata 'penjara', diperkenalkan oleh Sahardjo pada tahun 1964, merujuk pada lembaga pembinaan narapidana.
Hukum Pidana lapas lembaga pemasyarakatan correctional facility penjara narapidana
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Lembaga Pemasyarakatan?

Lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah tempat pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan menurut UU No. 22/2022.

Correctional Facility / Prison Istilah resmi pengganti kata 'penjara', diperkenalkan oleh Sahardjo pada tahun 1964, merujuk pada lembaga pembinaan narapidana. Hukum Pidana

Definisi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Lapas merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 Tahun 1995.

Konsep pemasyarakatan mengubah paradigma dari “pemenjaraan” yang bersifat penghukuman menjadi “pembinaan” yang bertujuan menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, membina agar menjadi manusia seutuhnya, dan mempersiapkan kembali ke masyarakat. Sistem ini diperkenalkan oleh Sahardjo (Menteri Kehakiman) pada tahun 1964.

Lapas dibedakan berdasarkan klasifikasi: Lapas kelas I, II, dan III berdasarkan kapasitas dan wilayah; serta Lapas khusus seperti Lapas Narkotika, Lapas Anak, dan Lapas Perempuan. Narapidana di lapas berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan kesehatan, makanan yang layak, serta hak-hak lainnya seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

Contoh Kasus

Seorang narapidana kasus pencurian ditempatkan di Lapas Kelas IIA di kota tempat ia tinggal. Selama menjalani pembinaan, narapidana mengikuti program pendidikan kesetaraan, pelatihan keterampilan menjahit, dan bimbingan rohani. Setelah menjalani dua pertiga masa pidananya dan berkelakuan baik, narapidana mengajukan pembebasan bersyarat.

Overcrowding (kelebihan kapasitas) merupakan permasalahan serius di sebagian besar lapas di Indonesia, di mana jumlah penghuni melebihi kapasitas yang tersedia, sehingga mempengaruhi kualitas pembinaan dan pelayanan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2022

Pemasyarakatan adalah sistem perlakuan terhadap tahanan dan narapidana dengan cara menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Pasal 36 UU No. 22 Tahun 2022

Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Lembaga Pemasyarakatan? +
Lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah tempat pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan menurut UU No. 22/2022.
Apa bahasa Inggris dari Lembaga Pemasyarakatan? +
Lembaga Pemasyarakatan dalam bahasa Inggris disebut Correctional Facility / Prison.
Apa dasar hukum Lembaga Pemasyarakatan? +
Dasar hukum Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2022, Pasal 36 UU No. 22 Tahun 2022.
Apa asal kata Lembaga Pemasyarakatan? +
Istilah resmi pengganti kata 'penjara', diperkenalkan oleh Sahardjo pada tahun 1964, merujuk pada lembaga pembinaan narapidana.

Istilah Terkait