RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Foreign Worker Employment Plan Singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ketenagakerjaan rptka tenaga kerja asing izin tka foreign worker plan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)?

RPTKA adalah rencana penggunaan TKA yang wajib disahkan pemerintah sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Foreign Worker Employment Plan Singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketenagakerjaan

Definisi

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen rencana yang wajib dibuat oleh pemberi kerja yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. RPTKA harus mendapat pengesahan dari pemerintah pusat sebelum TKA dapat dipekerjakan dan merupakan syarat utama dalam proses perizinan penggunaan TKA.

RPTKA memuat informasi tentang alasan penggunaan TKA, jabatan dan uraian pekerjaan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping, serta rencana alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Tujuan utama RPTKA adalah memastikan bahwa penggunaan TKA benar-benar diperlukan dan disertai dengan program transfer pengetahuan.

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, proses pengesahan RPTKA disederhanakan untuk jabatan-jabatan tertentu. Untuk jabatan direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, serta TKA yang dibutuhkan dalam kondisi darurat, RPTKA tidak diperlukan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan minyak dan gas di Balikpapan mengajukan RPTKA untuk mempekerjakan 5 orang ahli geologi dari Australia selama 2 tahun. Dalam RPTKA tersebut, perusahaan menyertakan rencana alih teknologi berupa pelatihan bagi 10 geolog Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menyetujui RPTKA setelah memverifikasi bahwa keahlian yang dibutuhkan belum tersedia di pasar kerja domestik dan program alih teknologi sudah memadai.

Dasar Hukum

Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 81 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Pertanyaan Umum

Apa itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
RPTKA adalah rencana penggunaan TKA yang wajib disahkan pemerintah sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Apa bahasa Inggris dari RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dalam bahasa Inggris disebut Foreign Worker Employment Plan.
Apa dasar hukum RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
Dasar hukum RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) diatur dalam Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Apa asal kata RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
Singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Istilah Terkait