Definisi
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen rencana yang wajib dibuat oleh pemberi kerja yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. RPTKA harus mendapat pengesahan dari pemerintah pusat sebelum TKA dapat dipekerjakan dan merupakan syarat utama dalam proses perizinan penggunaan TKA.
RPTKA memuat informasi tentang alasan penggunaan TKA, jabatan dan uraian pekerjaan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping, serta rencana alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Tujuan utama RPTKA adalah memastikan bahwa penggunaan TKA benar-benar diperlukan dan disertai dengan program transfer pengetahuan.
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, proses pengesahan RPTKA disederhanakan untuk jabatan-jabatan tertentu. Untuk jabatan direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, serta TKA yang dibutuhkan dalam kondisi darurat, RPTKA tidak diperlukan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan minyak dan gas di Balikpapan mengajukan RPTKA untuk mempekerjakan 5 orang ahli geologi dari Australia selama 2 tahun. Dalam RPTKA tersebut, perusahaan menyertakan rencana alih teknologi berupa pelatihan bagi 10 geolog Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menyetujui RPTKA setelah memverifikasi bahwa keahlian yang dibutuhkan belum tersedia di pasar kerja domestik dan program alih teknologi sudah memadai.