IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Foreign Worker Permit Singkatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ketenagakerjaan imta izin mempekerjakan tka foreign worker permit tenaga kerja asing
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)?

IMTA adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemberi kerja untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Foreign Worker Permit Singkatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Ketenagakerjaan

Definisi

IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. IMTA merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum TKA dapat bekerja secara legal di wilayah Indonesia.

Setelah berlakunya PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengesahan RPTKA berlaku juga sebagai izin mempekerjakan TKA, sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana (integrasi RPTKA dan IMTA). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan penggunaan TKA.

IMTA memiliki jangka waktu berlaku tertentu sesuai dengan kebutuhan penggunaan TKA dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa IMTA atau dengan IMTA yang sudah habis masa berlakunya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan teknologi di Bali mempekerjakan seorang programmer asal India selama 18 bulan namun IMTA yang dimiliki hanya berlaku 12 bulan dan tidak diperpanjang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Ketenagakerjaan, ditemukan bahwa perusahaan melanggar ketentuan perizinan TKA. Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan diwajibkan mengurus perpanjangan izin atau menghentikan penggunaan TKA.

Dasar Hukum

Pasal 42 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 8 PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA sebagai izin untuk mempekerjakan TKA yang berlaku juga sebagai izin mempekerjakan TKA.

Pertanyaan Umum

Apa itu IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)? +
IMTA adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemberi kerja untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)? +
IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dalam bahasa Inggris disebut Foreign Worker Permit.
Apa dasar hukum IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)? +
Dasar hukum IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 8 PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Apa asal kata IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)? +
Singkatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Istilah Terkait