Definisi
Izin kerja adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja secara sah di wilayah Indonesia. Pengaturan izin kerja bertujuan untuk melindungi pasar kerja domestik sekaligus memastikan bahwa penggunaan TKA dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat. Pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA untuk tujuan alih teknologi dan keahlian.
TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan-jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu. Terdapat jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA (negative list) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan konstruksi di Jakarta mempekerjakan 10 tenaga kerja asing asal Tiongkok sebagai tukang las tanpa izin kerja yang sah. Setelah dilakukan inspeksi oleh petugas pengawas ketenagakerjaan dan imigrasi, ditemukan bahwa pekerja-pekerja tersebut tidak memiliki RPTKA dan visa kerja yang sesuai. Perusahaan dikenakan sanksi administratif dan pidana, sementara TKA yang bersangkutan dideportasi oleh pihak imigrasi.