Definisi
DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dana yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pemerintah sebagai kompensasi atas penggunaan setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia. Dana ini merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk mendanai peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Besaran DKP-TKA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan dan dibayarkan di muka sesuai jangka waktu penggunaan TKA. Dana yang terkumpul digunakan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar mampu menggantikan TKA di masa mendatang.
Pemberi kerja yang tidak membayar DKP-TKA tidak akan mendapatkan pengesahan RPTKA dan izin mempekerjakan TKA. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran karena TKA berhenti sebelum jangka waktu berakhir, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) dana kompensasi.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur di Karawang mempekerjakan 20 TKA asal Jepang untuk jangka waktu 2 tahun. Perusahaan wajib membayar DKP-TKA sebesar USD 100 x 20 orang x 24 bulan = USD 48.000 di muka. Setelah 12 bulan, 5 orang TKA dipulangkan lebih awal karena program alih teknologi telah selesai. Perusahaan mengajukan permohonan refund sebesar USD 100 x 5 orang x 12 bulan sisa = USD 6.000 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.