DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Foreign Worker Compensation Fund Singkatan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ketenagakerjaan dkp tka dana kompensasi tka foreign worker fund dkptka
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)?

DKP-TKA adalah dana yang wajib dibayar pemberi kerja sebagai kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing.

Foreign Worker Compensation Fund Singkatan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketenagakerjaan

Definisi

DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dana yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pemerintah sebagai kompensasi atas penggunaan setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia. Dana ini merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk mendanai peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Besaran DKP-TKA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan dan dibayarkan di muka sesuai jangka waktu penggunaan TKA. Dana yang terkumpul digunakan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar mampu menggantikan TKA di masa mendatang.

Pemberi kerja yang tidak membayar DKP-TKA tidak akan mendapatkan pengesahan RPTKA dan izin mempekerjakan TKA. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran karena TKA berhenti sebelum jangka waktu berakhir, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) dana kompensasi.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur di Karawang mempekerjakan 20 TKA asal Jepang untuk jangka waktu 2 tahun. Perusahaan wajib membayar DKP-TKA sebesar USD 100 x 20 orang x 24 bulan = USD 48.000 di muka. Setelah 12 bulan, 5 orang TKA dipulangkan lebih awal karena program alih teknologi telah selesai. Perusahaan mengajukan permohonan refund sebesar USD 100 x 5 orang x 12 bulan sisa = USD 6.000 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Pasal 47 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.

Pasal 26 PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dana kompensasi penggunaan TKA digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pelatihan kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
DKP-TKA adalah dana yang wajib dibayar pemberi kerja sebagai kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing.
Apa bahasa Inggris dari DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dalam bahasa Inggris disebut Foreign Worker Compensation Fund.
Apa dasar hukum DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
Dasar hukum DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) diatur dalam Pasal 47 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 26 PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Apa asal kata DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)? +
Singkatan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Istilah Terkait