Perjanjian Lisensi

License Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan) dan 'lisensi' (izin), merujuk pada kontrak pemberian izin penggunaan HKI
Hukum Bisnis perjanjian lisensi lisensi hak kekayaan intelektual kontrak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Lisensi?

Perjanjian pemberian izin dari pemilik HKI kepada pihak lain untuk menggunakan hak tersebut dengan syarat dan ketentuan tertentu.

License Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan) dan 'lisensi' (izin), merujuk pada kontrak pemberian izin penggunaan HKI Hukum Bisnis

Definisi

Perjanjian lisensi adalah perjanjian tertulis antara pemilik hak kekayaan intelektual (licensor) dengan pihak lain (licensee) yang mengatur pemberian izin untuk menggunakan hak tersebut dengan syarat dan ketentuan tertentu. Perjanjian lisensi tidak mengalihkan kepemilikan HKI, melainkan hanya memberikan hak penggunaan dalam batas-batas yang disepakati.

Perjanjian lisensi harus memuat secara jelas mengenai obyek lisensi, ruang lingkup penggunaan, wilayah, jangka waktu, besaran royalti, standar kualitas, kewajiban pencatatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang (DJKI) agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Terdapat dua jenis perjanjian lisensi berdasarkan eksklusivitasnya. Lisensi eksklusif memberikan hak penggunaan hanya kepada satu licensee dan bahkan licensor tidak dapat menggunakan sendiri haknya di wilayah yang dilisensikan. Lisensi non-eksklusif memungkinkan licensor memberikan lisensi yang sama kepada beberapa licensee sekaligus.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan farmasi Indonesia mengadakan perjanjian lisensi dengan perusahaan farmasi multinasional untuk memproduksi obat generik menggunakan paten yang masih dilindungi. Perjanjian mengatur royalti sebesar 8% dari penjualan bersih, standar produksi yang wajib dipenuhi, hak audit, dan jangka waktu lisensi selama 10 tahun. Perjanjian dicatatkan di DJKI untuk memberikan kepastian hukum.

Sengketa perjanjian lisensi muncul ketika licensee menggunakan merek licensor di luar wilayah yang disepakati dalam perjanjian. Licensor mengajukan gugatan wanprestasi dan pelanggaran merek karena penggunaan di luar wilayah merupakan pelanggaran terhadap perjanjian lisensi.

Dasar Hukum

Pasal 42 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Lisensi? +
Perjanjian pemberian izin dari pemilik HKI kepada pihak lain untuk menggunakan hak tersebut dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Lisensi? +
Perjanjian Lisensi dalam bahasa Inggris disebut License Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Lisensi? +
Dasar hukum Perjanjian Lisensi diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata Perjanjian Lisensi? +
Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan) dan 'lisensi' (izin), merujuk pada kontrak pemberian izin penggunaan HKI

Istilah Terkait