Definisi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian tertulis antara pemilik hak kekayaan intelektual (licensor) dengan pihak lain (licensee) yang mengatur pemberian izin untuk menggunakan hak tersebut dengan syarat dan ketentuan tertentu. Perjanjian lisensi tidak mengalihkan kepemilikan HKI, melainkan hanya memberikan hak penggunaan dalam batas-batas yang disepakati.
Perjanjian lisensi harus memuat secara jelas mengenai obyek lisensi, ruang lingkup penggunaan, wilayah, jangka waktu, besaran royalti, standar kualitas, kewajiban pencatatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang (DJKI) agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Terdapat dua jenis perjanjian lisensi berdasarkan eksklusivitasnya. Lisensi eksklusif memberikan hak penggunaan hanya kepada satu licensee dan bahkan licensor tidak dapat menggunakan sendiri haknya di wilayah yang dilisensikan. Lisensi non-eksklusif memungkinkan licensor memberikan lisensi yang sama kepada beberapa licensee sekaligus.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan farmasi Indonesia mengadakan perjanjian lisensi dengan perusahaan farmasi multinasional untuk memproduksi obat generik menggunakan paten yang masih dilindungi. Perjanjian mengatur royalti sebesar 8% dari penjualan bersih, standar produksi yang wajib dipenuhi, hak audit, dan jangka waktu lisensi selama 10 tahun. Perjanjian dicatatkan di DJKI untuk memberikan kepastian hukum.
Sengketa perjanjian lisensi muncul ketika licensee menggunakan merek licensor di luar wilayah yang disepakati dalam perjanjian. Licensor mengajukan gugatan wanprestasi dan pelanggaran merek karena penggunaan di luar wilayah merupakan pelanggaran terhadap perjanjian lisensi.