Roya

Mortgage Deletion/Release Dari bahasa Belanda 'royement' yang berarti pencoretan atau penghapusan, merujuk pada penghapusan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertifikat.
Hukum Agraria roya penghapusan hak tanggungan pencoretan jaminan tanah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Roya?

Pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertifikat setelah utang dilunasi berdasarkan UU 4/1996.

Mortgage Deletion/Release Dari bahasa Belanda 'royement' yang berarti pencoretan atau penghapusan, merujuk pada penghapusan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertifikat. Hukum Agraria

Definisi

Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah setelah Hak Tanggungan tersebut hapus. Roya dilakukan oleh Kantor Pertanahan berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan, biasanya debitur yang telah melunasi utangnya.

Hak Tanggungan hapus karena beberapa sebab: hapusnya utang yang dijamin, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan pengadilan, atau hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Setelah Hak Tanggungan hapus, pemegang Hak Tanggungan wajib memberikan surat pernyataan tertulis bahwa Hak Tanggungan telah hapus.

Permohonan roya diajukan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor, sertifikat hak atas tanah, dan surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditor. Kantor Pertanahan kemudian mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat.

Contoh Kasus

Seorang warga di Bekasi telah melunasi kredit rumahnya di bank setelah 15 tahun. Bank menerbitkan surat roya dan mengembalikan sertifikat tanah beserta sertifikat Hak Tanggungan. Warga tersebut kemudian mengajukan permohonan roya ke Kantor Pertanahan setempat, dan catatan Hak Tanggungan dicoret dari sertifikat tanahnya.

Dalam kasus di Malang, seorang debitur kesulitan melakukan roya karena bank kreditor telah dilikuidasi. Debitur mengajukan roya parsial melalui penetapan pengadilan negeri karena tidak ada lagi pihak yang dapat menerbitkan surat roya. Pengadilan mengabulkan permohonan dan memerintahkan Kantor Pertanahan untuk melakukan pencoretan.

Dasar Hukum

Pasal 22 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertipikatnya.

Pasal 22 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas.

Pertanyaan Umum

Apa itu Roya? +
Pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertifikat setelah utang dilunasi berdasarkan UU 4/1996.
Apa bahasa Inggris dari Roya? +
Roya dalam bahasa Inggris disebut Mortgage Deletion/Release.
Apa dasar hukum Roya? +
Dasar hukum Roya diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 22 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Apa asal kata Roya? +
Dari bahasa Belanda 'royement' yang berarti pencoretan atau penghapusan, merujuk pada penghapusan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertifikat.

Istilah Terkait