Definisi
Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah setelah Hak Tanggungan tersebut hapus. Roya dilakukan oleh Kantor Pertanahan berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan, biasanya debitur yang telah melunasi utangnya.
Hak Tanggungan hapus karena beberapa sebab: hapusnya utang yang dijamin, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan pengadilan, atau hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Setelah Hak Tanggungan hapus, pemegang Hak Tanggungan wajib memberikan surat pernyataan tertulis bahwa Hak Tanggungan telah hapus.
Permohonan roya diajukan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor, sertifikat hak atas tanah, dan surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditor. Kantor Pertanahan kemudian mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat.
Contoh Kasus
Seorang warga di Bekasi telah melunasi kredit rumahnya di bank setelah 15 tahun. Bank menerbitkan surat roya dan mengembalikan sertifikat tanah beserta sertifikat Hak Tanggungan. Warga tersebut kemudian mengajukan permohonan roya ke Kantor Pertanahan setempat, dan catatan Hak Tanggungan dicoret dari sertifikat tanahnya.
Dalam kasus di Malang, seorang debitur kesulitan melakukan roya karena bank kreditor telah dilikuidasi. Debitur mengajukan roya parsial melalui penetapan pengadilan negeri karena tidak ada lagi pihak yang dapat menerbitkan surat roya. Pengadilan mengabulkan permohonan dan memerintahkan Kantor Pertanahan untuk melakukan pencoretan.