Pembebanan Hak Tanggungan

Mortgage Registration Dari kata 'pembebanan' yang berarti pemberian beban, dan 'hak tanggungan' sebagai jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu.
Hukum Agraria hak tanggungan jaminan tanah APHT SKMHT
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembebanan Hak Tanggungan?

Proses pemberian hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan pelunasan utang yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996.

Mortgage Registration Dari kata 'pembebanan' yang berarti pemberian beban, dan 'hak tanggungan' sebagai jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu. Hukum Agraria

Definisi

Pembebanan Hak Tanggungan adalah proses pemberian jaminan berupa hak tanggungan atas hak atas tanah untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Hak Tanggungan diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 dan merupakan satu-satunya lembaga jaminan atas tanah yang diakui dalam hukum Indonesia, menggantikan hipotik dan credietverband.

Proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pemberian Hak Tanggungan melalui pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT. Jika pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir, dapat dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terlebih dahulu. Kedua, pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.

Objek Hak Tanggungan meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara. Hak Tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), kecuali diperjanjikan lain, dan memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha di Surabaya mengajukan kredit usaha ke bank dengan jaminan tanah Hak Milik. PPAT membuat APHT yang memuat janji-janji sesuai UU Hak Tanggungan. Setelah APHT ditandatangani, PPAT mengirimkannya ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan. Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan.

Di Jakarta, seorang debitur yang tanahnya dibebani Hak Tanggungan gagal memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Bank sebagai kreditor pemegang Hak Tanggungan melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, tanpa perlu meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 10 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembebanan Hak Tanggungan? +
Proses pemberian hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan pelunasan utang yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996.
Apa bahasa Inggris dari Pembebanan Hak Tanggungan? +
Pembebanan Hak Tanggungan dalam bahasa Inggris disebut Mortgage Registration.
Apa dasar hukum Pembebanan Hak Tanggungan? +
Dasar hukum Pembebanan Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 10 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Apa asal kata Pembebanan Hak Tanggungan? +
Dari kata 'pembebanan' yang berarti pemberian beban, dan 'hak tanggungan' sebagai jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu.

Istilah Terkait