Definisi
Pembebanan Hak Tanggungan adalah proses pemberian jaminan berupa hak tanggungan atas hak atas tanah untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Hak Tanggungan diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 dan merupakan satu-satunya lembaga jaminan atas tanah yang diakui dalam hukum Indonesia, menggantikan hipotik dan credietverband.
Proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pemberian Hak Tanggungan melalui pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT. Jika pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir, dapat dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terlebih dahulu. Kedua, pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.
Objek Hak Tanggungan meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara. Hak Tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), kecuali diperjanjikan lain, dan memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha di Surabaya mengajukan kredit usaha ke bank dengan jaminan tanah Hak Milik. PPAT membuat APHT yang memuat janji-janji sesuai UU Hak Tanggungan. Setelah APHT ditandatangani, PPAT mengirimkannya ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan. Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan.
Di Jakarta, seorang debitur yang tanahnya dibebani Hak Tanggungan gagal memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Bank sebagai kreditor pemegang Hak Tanggungan melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, tanpa perlu meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu.