Revenge Porn

Revenge Porn / Non-Consensual Pornography Dari bahasa Inggris 'revenge' (balas dendam) dan 'porn' (pornografi), merujuk pada penyebaran konten intim seseorang tanpa persetujuan sebagai bentuk balas dendam atau intimidasi.
Hukum Siber/ITE revenge porn pornografi kekerasan berbasis gender online KBGO
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Revenge Porn?

Revenge porn adalah penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa persetujuan, termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Revenge Porn / Non-Consensual Pornography Dari bahasa Inggris 'revenge' (balas dendam) dan 'porn' (pornografi), merujuk pada penyebaran konten intim seseorang tanpa persetujuan sebagai bentuk balas dendam atau intimidasi. Hukum Siber/ITE

Definisi

Revenge porn atau pornografi non-konsensual adalah tindakan menyebarkan foto, video, atau konten intim seseorang tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, biasanya dilakukan sebagai bentuk balas dendam setelah putus hubungan, intimidasi, atau pemerasan. Dalam terminologi hukum Indonesia, perbuatan ini termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Hukum Indonesia menyediakan beberapa instrumen untuk menindak pelaku revenge porn. UU ITE Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi konten elektronik yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur larangan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi.

Terobosan penting terjadi dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara spesifik mengatur tindak pidana perekaman dan penyebaran konten seksual tanpa persetujuan. UU TPKS memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban, termasuk hak atas pemulihan, pendampingan, dan penghapusan konten dari platform digital.

Contoh Kasus

Kasus revenge porn yang kerap terjadi melibatkan mantan pasangan yang menyebarkan foto atau video intim setelah putus hubungan. Pada tahun 2023, seorang pria di Surabaya divonis tiga tahun penjara setelah menyebarkan video intim mantan pacarnya di media sosial dan grup WhatsApp sebagai ancaman karena korban menolak kembali menjalin hubungan. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 14 UU TPKS.

Fenomena yang semakin meresahkan adalah penggunaan teknologi deepfake untuk membuat konten pornografi palsu menggunakan wajah korban yang ditempelkan pada tubuh orang lain. Meskipun konten tersebut palsu, dampaknya terhadap korban tetap sangat merusak dan pelaku tetap dapat dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, serta UU TPKS.

Dasar Hukum

Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Setiap Orang yang tanpa hak merekam dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.

Pertanyaan Umum

Apa itu Revenge Porn? +
Revenge porn adalah penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa persetujuan, termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Apa bahasa Inggris dari Revenge Porn? +
Revenge Porn dalam bahasa Inggris disebut Revenge Porn / Non-Consensual Pornography.
Apa dasar hukum Revenge Porn? +
Dasar hukum Revenge Porn diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Apa asal kata Revenge Porn? +
Dari bahasa Inggris 'revenge' (balas dendam) dan 'porn' (pornografi), merujuk pada penyebaran konten intim seseorang tanpa persetujuan sebagai bentuk balas dendam atau intimidasi.

Istilah Terkait