Definisi
Revenge porn atau pornografi non-konsensual adalah tindakan menyebarkan foto, video, atau konten intim seseorang tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, biasanya dilakukan sebagai bentuk balas dendam setelah putus hubungan, intimidasi, atau pemerasan. Dalam terminologi hukum Indonesia, perbuatan ini termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Hukum Indonesia menyediakan beberapa instrumen untuk menindak pelaku revenge porn. UU ITE Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi konten elektronik yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur larangan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi.
Terobosan penting terjadi dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara spesifik mengatur tindak pidana perekaman dan penyebaran konten seksual tanpa persetujuan. UU TPKS memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban, termasuk hak atas pemulihan, pendampingan, dan penghapusan konten dari platform digital.
Contoh Kasus
Kasus revenge porn yang kerap terjadi melibatkan mantan pasangan yang menyebarkan foto atau video intim setelah putus hubungan. Pada tahun 2023, seorang pria di Surabaya divonis tiga tahun penjara setelah menyebarkan video intim mantan pacarnya di media sosial dan grup WhatsApp sebagai ancaman karena korban menolak kembali menjalin hubungan. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 14 UU TPKS.
Fenomena yang semakin meresahkan adalah penggunaan teknologi deepfake untuk membuat konten pornografi palsu menggunakan wajah korban yang ditempelkan pada tubuh orang lain. Meskipun konten tersebut palsu, dampaknya terhadap korban tetap sangat merusak dan pelaku tetap dapat dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, serta UU TPKS.