Definisi
Cyberbullying (perundungan siber) adalah tindakan intimidasi, pelecehan, penghinaan, ancaman, atau bentuk kekerasan psikologis lainnya yang dilakukan secara berulang melalui media elektronik seperti media sosial, aplikasi pesan, email, forum daring, atau platform digital lainnya. Berbeda dengan perundungan konvensional, cyberbullying memiliki jangkauan lebih luas, dapat dilakukan secara anonim, dan dampaknya bersifat permanen karena konten digital sulit dihapus sepenuhnya.
Meskipun UU ITE tidak secara eksplisit menyebut istilah “cyberbullying,” beberapa pasal dapat digunakan untuk menjerat pelaku, antara lain Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan, Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 29 tentang ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi. Ancaman pidana bervariasi dari 4 hingga 12 tahun penjara tergantung pasal yang diterapkan.
Cyberbullying menjadi isu serius di Indonesia, terutama di kalangan anak dan remaja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat peningkatan signifikan kasus perundungan siber setiap tahun seiring meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.
Contoh Kasus
Pada tahun 2021, seorang siswa SMP di Surabaya menjadi korban cyberbullying di media sosial Instagram, di mana sekelompok teman sekolahnya menyebarkan foto dan video yang mempermalukan korban secara berulang. Kasus ini ditangani oleh Polda Jatim dengan melibatkan KPAI, dan para pelaku yang masih di bawah umur diproses melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus lain melibatkan seorang selebgram yang menjadi target serangan cyberbullying massal berupa komentar kebencian, ancaman, dan penyebaran informasi pribadi (doxing) oleh ribuan akun di media sosial. Korban melaporkan kasus ini ke kepolisian dan beberapa pelaku berhasil diidentifikasi serta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 UU ITE.