Definisi
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), bukan pembalasan (retributive).
Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur melalui beberapa regulasi, antara lain Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur pedoman penerapan keadilan restoratif. Dalam peradilan anak, restorative justice diwujudkan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Restorative justice dapat diterapkan pada tahap penyidikan (oleh kepolisian), penuntutan (oleh kejaksaan), maupun pemeriksaan di pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu seperti adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana ringan, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Contoh Kasus
Seorang remaja mencuri sepeda motor tetangganya. Melalui mekanisme restorative justice di tingkat kepolisian, dilakukan pertemuan antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan tokoh masyarakat. Pelaku mengembalikan sepeda motor, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban memaafkan dan melepaskan hak menuntut. Penyidik menghentikan perkara berdasarkan prinsip restorative justice.
Dalam kasus penganiayaan ringan, jaksa menerapkan restorative justice di tingkat penuntutan setelah pelaku dan korban berdamai, pelaku mengganti biaya pengobatan korban, dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian.