Restorative Justice

Restorative Justice Berasal dari bahasa Inggris 'restorative' (memulihkan) dan 'justice' (keadilan), merujuk pada pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Hukum Pidana restorative justice keadilan restoratif mediasi penyelesaian perkara diversi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Restorative Justice Berasal dari bahasa Inggris 'restorative' (memulihkan) dan 'justice' (keadilan), merujuk pada pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Hukum Pidana

Definisi

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), bukan pembalasan (retributive).

Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur melalui beberapa regulasi, antara lain Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur pedoman penerapan keadilan restoratif. Dalam peradilan anak, restorative justice diwujudkan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Restorative justice dapat diterapkan pada tahap penyidikan (oleh kepolisian), penuntutan (oleh kejaksaan), maupun pemeriksaan di pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu seperti adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana ringan, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Contoh Kasus

Seorang remaja mencuri sepeda motor tetangganya. Melalui mekanisme restorative justice di tingkat kepolisian, dilakukan pertemuan antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan tokoh masyarakat. Pelaku mengembalikan sepeda motor, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban memaafkan dan melepaskan hak menuntut. Penyidik menghentikan perkara berdasarkan prinsip restorative justice.

Dalam kasus penganiayaan ringan, jaksa menerapkan restorative justice di tingkat penuntutan setelah pelaku dan korban berdamai, pelaku mengganti biaya pengobatan korban, dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 6 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021

Syarat materiil penerapan Keadilan Restoratif meliputi: a. tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat; b. tidak berdampak konflik sosial; c. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Restorative Justice? +
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.
Apa bahasa Inggris dari Restorative Justice? +
Restorative Justice dalam bahasa Inggris disebut Restorative Justice.
Apa dasar hukum Restorative Justice? +
Dasar hukum Restorative Justice diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021.
Apa asal kata Restorative Justice? +
Berasal dari bahasa Inggris 'restorative' (memulihkan) dan 'justice' (keadilan), merujuk pada pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Istilah Terkait