Definisi
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Konsep ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan merupakan wujud dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara anak.
Diversi wajib diupayakan pada setiap tingkat pemeriksaan, yaitu pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Tujuan diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
Diversi hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
Contoh Kasus
Seorang anak berusia 14 tahun tertangkap mencuri handphone di sekolah. Karena tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) diancam pidana di bawah 7 tahun dan anak tersebut bukan residivis, maka penyidik wajib mengupayakan diversi. Melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial, dicapai kesepakatan berupa pengembalian barang dan pembinaan oleh orang tua.
Proses Diversi
- Syarat: Ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana
- Pelaksanaan: Melalui musyawarah dengan pendekatan keadilan restoratif
- Pihak yang terlibat: Anak dan orang tua/wali, korban dan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional
- Hasil: Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan, atau pelayanan masyarakat
- Batas waktu: Proses diversi paling lama 30 hari sejak dimulainya diversi