Definisi
Pidana anak atau sistem peradilan pidana anak adalah sistem peradilan khusus yang mengatur proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Sistem ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Berdasarkan UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12 tahun hingga belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana tidak dapat diproses secara pidana dan dikembalikan kepada orang tua/wali atau diserahkan ke lembaga sosial.
Prinsip utama UU SPPA adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi untuk menghindari stigmatisasi dan perampasan kemerdekaan anak.
Contoh Kasus
Seorang anak berusia 15 tahun terlibat dalam tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang luka berat. Karena anak tersebut berusia di atas 12 tahun, ia dapat diproses secara pidana berdasarkan UU SPPA. Namun, karena ancaman pidana penganiayaan berat di bawah 7 tahun dan anak bukan residivis, wajib diupayakan diversi terlebih dahulu. Jika diversi gagal, pidana penjara yang dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum pidana orang dewasa.
Ketentuan Khusus Pidana Anak
- Batas Usia: 12-18 tahun dapat diproses pidana; di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana
- Diversi Wajib: Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan
- Pidana Penjara: Maksimum setengah dari ancaman pidana orang dewasa
- Pidana Mati/Seumur Hidup: Tidak dapat dijatuhkan pada anak; diganti pidana penjara paling lama 10 tahun
- Penahanan: Lebih singkat dari orang dewasa; penyidikan max 7 hari, perpanjangan max 8 hari
- Hak Anak: Mendapat pendampingan orang tua/wali, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial