Pidana Anak

Juvenile Criminal Justice Terdiri dari kata 'pidana' (hukuman atas pelanggaran hukum) dan 'anak' (orang yang belum dewasa), merujuk pada sistem pemidanaan khusus untuk anak.
Hukum Pidana pidana anak juvenile criminal anak berhadapan hukum SPPA UU 11/2012
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pidana Anak?

Pidana anak adalah sistem peradilan pidana khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan UU SPPA No. 11/2012.

Juvenile Criminal Justice Terdiri dari kata 'pidana' (hukuman atas pelanggaran hukum) dan 'anak' (orang yang belum dewasa), merujuk pada sistem pemidanaan khusus untuk anak. Hukum Pidana

Definisi

Pidana anak atau sistem peradilan pidana anak adalah sistem peradilan khusus yang mengatur proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Sistem ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Berdasarkan UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12 tahun hingga belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana tidak dapat diproses secara pidana dan dikembalikan kepada orang tua/wali atau diserahkan ke lembaga sosial.

Prinsip utama UU SPPA adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi untuk menghindari stigmatisasi dan perampasan kemerdekaan anak.

Contoh Kasus

Seorang anak berusia 15 tahun terlibat dalam tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang luka berat. Karena anak tersebut berusia di atas 12 tahun, ia dapat diproses secara pidana berdasarkan UU SPPA. Namun, karena ancaman pidana penganiayaan berat di bawah 7 tahun dan anak bukan residivis, wajib diupayakan diversi terlebih dahulu. Jika diversi gagal, pidana penjara yang dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum pidana orang dewasa.

Ketentuan Khusus Pidana Anak

  • Batas Usia: 12-18 tahun dapat diproses pidana; di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana
  • Diversi Wajib: Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan
  • Pidana Penjara: Maksimum setengah dari ancaman pidana orang dewasa
  • Pidana Mati/Seumur Hidup: Tidak dapat dijatuhkan pada anak; diganti pidana penjara paling lama 10 tahun
  • Penahanan: Lebih singkat dari orang dewasa; penyidikan max 7 hari, perpanjangan max 8 hari
  • Hak Anak: Mendapat pendampingan orang tua/wali, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pasal 69 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012

Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 71 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012

Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat: 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan; c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara.

Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pidana Anak? +
Pidana anak adalah sistem peradilan pidana khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan UU SPPA No. 11/2012.
Apa bahasa Inggris dari Pidana Anak? +
Pidana Anak dalam bahasa Inggris disebut Juvenile Criminal Justice.
Apa dasar hukum Pidana Anak? +
Dasar hukum Pidana Anak diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012, Pasal 69 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012, Pasal 71 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012, Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012.
Apa asal kata Pidana Anak? +
Terdiri dari kata 'pidana' (hukuman atas pelanggaran hukum) dan 'anak' (orang yang belum dewasa), merujuk pada sistem pemidanaan khusus untuk anak.

Istilah Terkait